Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Menpan-RB Luruskan Makna Single Salary ASN, Bukan Sekadar Penyatuan Gaji, ASN Harus Tahu!

Ari Arief • Kamis, 11 Desember 2025 | 14:40 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan tanggapan terkait kabar penerapan sistem gaji tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan mulai berjalan tahun depan. Rencana ini sebelumnya kembali muncul dalam dokumen Buku II Nota Keuangan serta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Meskipun tidak memberikan kepastian tanggal pelaksanaannya di tahun 2026, Rini menekankan pentingnya meluruskan persepsi mengenai konsep tersebut.

Menurutnya, pemerintah lebih condong pada konsep "Total Reward" dibandingkan sekadar menyatukan berbagai komponen gaji.

"Konsep yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebenarnya adalah total reward. Jadi, ini bukan hanya soal menggabungkan berbagai komponen gaji menjadi satu," jelas Rini saat berada di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Apresiasi Kinerja yang Lebih Luas

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji, Ini Syarat yang Harus Terpenuhi Menurut MenPAN-RB

Rini menjelaskan bahwa sistem baru ini bertujuan memberikan penghargaan kepada ASN melalui indikator yang lebih komprehensif. Penghargaan tidak lagi hanya diukur dari materi, tetapi juga mencakup sistem dan manajemen kerja yang lebih baik, lingkungan atau suasana kantor yang mendukung, dan kejelasan sistem karier bagi setiap pegawai.

Ia menegaskan bahwa pendekatan menyeluruh (komprehensif) inilah yang menjadi amanat utama dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, guna memastikan ASN mendapatkan apresiasi yang layak atas performa mereka.

Proyeksi Implementasi dalam RAPBN 2026

Berdasarkan dokumen resmi Nota Keuangan, sistem penggajian tunggal ini merupakan strategi penguatan kelembagaan melalui intervensi belanja Kementerian dan Lembaga (K/L). Penerapannya diproyeksikan untuk jangka menengah, yang akan berjalan beriringan dengan penataan ulang proses bisnis instansi pemerintah, transformasi manajemen dan kesejahteraan ASN.

Baca Juga: Gaji PNS 2026 jadi Naik? Surat dari Menpan RB Sudah di Meja Menteri Keuangan

Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya menyatakan bahwa koordinasi lintas sektor terus dilakukan secara intensif. Pihak BKN aktif menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB untuk menyelaraskan regulasi yang dibutuhkan.

"Kami terus mematangkan rencana ini bersama pihak-pihak terkait. Harapannya, tahun depan skema single salary ini sudah siap untuk mulai diimplementasikan," ungkap Zudan dalam keterangan sebelumnya.(*)

Editor : Hernawati
#asn #menpan rb #gaji tunggal