KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti memalsukan ijazah pendidikan doktoralnya.
Keputusan ini secara resmi membantah tuduhan yang belakangan santer diperbincangkan publik.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang yang diadakan pada Kamis (11/12/2025), menyusul rapat klarifikasi yang telah dilakukan pada 20 Oktober 2025.
"Hakim terduga (Arsul Sani) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, sebagaimana diatur dalam prinsip integritas dalam Sapta Karsa Hutama," tegas Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna.
Pertimbangan Etika vs Keabsahan Dokumen
Sekretaris MKMK, Ridwan Mansyur, menjelaskan dalam pertimbangan hukum dan etik bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan keabsahan atau keaslian ijazah doktoral Arsul Sani.
Baca Juga: Terkait Isu Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Cegah 8 Tersangka ke Luar Negeri, Wajib Lapor Mingguan
Meskipun demikian, Ridwan menyatakan bahwa keabsahan ijazah merupakan faktor penting dalam menentukan apakah hakim yang bersangkutan melanggar Sapta Karsa Hutama atau tidak.
Ia menekankan bahwa MKMK tidak sedang menguji unsur-unsur delik pemalsuan dokumen sebagaimana dalam KUHP.
Namun, MKMK dapat "meminjam" ukuran unsur delik pidana pemalsuan dokumen untuk menilai apakah tindakan Arsul Sani dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela atau melanggar kode etik.
Sikap Terbuka dan Dokumen Otentik
Dalam pemeriksaan, MKMK meminta Arsul Sani menunjukkan dokumen ijazahnya di hadapan majelis pada sidang Rabu (12/11/2025). Arsul memenuhi permintaan tersebut.
Meskipun MKMK menyatakan tidak memiliki sumber daya untuk menilai otentisitas dokumen, niat dan sikap Arsul Sani yang mengizinkan pihak lain melihat dan memeriksa ijazahnya dinilai sebagai isyarat positif oleh majelis kehormatan.
Selain itu, MKMK menyoroti sikap terbuka Arsul Sani kepada publik, termasuk melalui konferensi pers pada Senin (17/11/2025).
Di mana ia menjelaskan kronologi perkuliahan doktoralnya di Collegium Humanum Warsaw Management University, Warsawa, Polandia, dan menunjukkan ijazahnya di depan pers. Kehadiran Arsul dalam upacara wisuda pada Maret 2023 juga menjadi pertimbangan.
"Dokumen ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan doktoral hakim terduga yang diberikan oleh Collegium Humanum adalah dokumen yang bersifat otentik/asli," ucap Ridwan.
"Dengan kata lain, dari perspektif dokumen ijazah sebagai objek persoalannya, Majelis Kehormatan tidak menemukan adanya pemalsuan dokumen... maupun tindakan hakim terduga yang menggunakan dokumen palsu, seolah-olah asli/sejati untuk memenuhi persyaratan dalam mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi," ujarnya.
Proses Pendidikan yang Wajar
Baca Juga: Bantah Isu Ijazah Palsu, hakim MK Arsul Sani Tunjukkan Dokumen Asli hingga Foto Wisuda
Anggota MKMK, Yuliandri, menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan, pihaknya menemukan fakta bahwa Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya selama masa pendidikan doktoral.
Majelis juga mendapati bukti adanya korespondensi bimbingan melalui e-mail antara Arsul dan supervisornya.
"Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk meragukan proses penelitian yang dilakukan oleh hakim terduga... telah dilakukannya secara patut dan layak," jelas Yuliandri.
Berdasarkan keseluruhan fakta dan pertimbangan tersebut, MKMK menyimpulkan bahwa, dalam konteks penegakan Sapta Karsa Hutama, Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik terkait dengan tudingan pemalsuan ijazah doktoral.(*)
Editor : Almasrifah