Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dilaporkan ke MKMK, Sikap Dissenting Opinion Anwar Usman pada Putusan UU IKN dan UU Polri Dipermasalahkan

Ari Arief • Jumat, 12 Desember 2025 | 17:32 WIB

Anwar Usman
Anwar Usman

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pelaporan ini terkait dengan sikapnya yang mengeluarkan dissenting opinion (pendapat berbeda) pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi perhatian publik, yaitu Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Pelapornya adalah Syamsul Jahidin, seorang advokat yang sebelumnya mengajukan gugatan terhadap kedua undang-undang tersebut.

Kejanggalan Sikap Hukum

Syamsul Jahidin menjelaskan bahwa Anwar Usman menyatakan dissenting opinion dalam dua putusan yang sejatinya dikabulkan oleh MK, yakni Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.

Baca Juga: Tanggapan OIKN Soal Putusan MK, Tak Ada Komplain dari Investor IKN

“Ketika putusan itu dikabulkan, ada yang dissenting. Dari dua putusan ini, yang dissenting adalah Anwar Usman. Kami melihat dissenting ini, intinya adalah penolakan, dan kami menilai penolakannya ini sama sekali tidak logis,” ujar Syamsul saat ditemui di Gedung MK, baru-baru ini.

Syamsul mencatat bahwa UU IKN sebelumnya membatasi Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak berlaku hingga 190 tahun, sementara UU Polri membatasi penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil.

Sorotan pada Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Syamsul membandingkan sikap Anwar Usman pada kedua putusan di atas dengan keputusannya pada Putusan 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang memuluskan jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.

“Giliran putusan 90, yang menyangkut Gibran sebagai capres/cawapres, malah dikabulkan tanpa melalui sidang pleno. Ini sungguh di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.

Baca Juga: Komisi II DPR Hormati Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN

Syamsul mengaku melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji motivasi di balik sikap-sikap hukumnya.

“Makanya saya, Syamsul Jahidin, mengajukan aduan itu, saya ingin menguji. Apakah itu ada tendensi pribadi atau memang murni didasarkan pada pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.

Ia juga menyentil kondisi institusi MK ketika masih dipimpin oleh Anwar Usman: “Kami melihat cacatnya MK itu ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman.”

Laporan tersebut baru dimasukkan dan diterima oleh pihak MKMK pada hari itu. Kini, Syamsul menunggu informasi tindak lanjut dari MKMK.

Klarifikasi Data Dissenting Opinion

Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan dissenting opinion pada Putusan UU IKN (185/PUU-XXII/2024), bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.

Ketiga hakim tersebut berpendapat bahwa beberapa aspek dalam putusan tersebut seharusnya ditolak atau diperbaiki, misalnya terkait legal standing pemohon.

Namun, pada Putusan UU Polri (114/PUU-XXIII/2025), nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan dissenting opinion.

Hakim yang menyatakan pendapat berbeda dalam putusan ini adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.(*)

Editor : Almasrifah
#sorotan #MKMK #anwar usman #IKN #uu polri