KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur institusi kepolisian.
Regulasi baru ini sontak menuai kritik tajam karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan membuka luas peluang bagi personel Polri untuk mengisi posisi di kementerian dan lembaga sipil.
Perpol tersebut memberi ruang penempatan bagi personel aktif di 17 kementerian dan lembaga, sebuah langkah yang dianggap menghambat reformasi kepolisian.
Konsultan Hubungan Keparlemenan, Alvin Lie, melalui akun X miliknya @alvinlie21 (dikutip Jumat, 12/12/2025), menyampaikan kritik keras. "Tak hanya melawan putusan MK, Peraturan POLRI No. 10 tahun 2025 juga bertentangan dgn UU POLRI. Hebat nian kekuasaan Kapolri. Presiden pun tak berkutik hadapi dia. Reformasi Polri sekadar omon-omon sambil ngopi," tulisnya.
Detail Perpol dan Daftar Lembaga
Perpol ini ditandatangani oleh Kapolri pada 9 Desember 2025, hanya beberapa hari setelah MK mengeluarkan putusan yang melarang polisi aktif menjabat posisi sipil kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri.
Pasal 1 Ayat (1) Perpol tersebut menjelaskan bahwa anggota Polri yang menerima penugasan di luar struktur Polri harus melepaskan jabatan terdahulu mereka di kepolisian.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Buka Akses Publik untuk Reformasi Polri Melalui E-mail dan WA 081317977771
Pasal 3 Ayat (1) merinci bahwa penempatan personel aktif dalam negeri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing.
Penempatan ini bisa berupa jabatan manajerial atau nonmanajerial, asalkan selaras dengan fungsi kepolisian dan didasarkan atas permintaan lembaga terkait (Ayat 4).
Adapun Pasal 3 Ayat (2) memuat daftar 17 kementerian dan lembaga yang bisa menjadi tujuan penugasan anggota Polri, meliputi:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- ATR/BPN
- Lemhannas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
- Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi
Kebijakan ini menjadi sorotan utama karena bertentangan dengan Amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025).
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). M
K menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa frasa yang dicabut tersebut justru mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".
Menurut Mahkamah, keberadaan frasa penugasan dari Kapolri menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar kepolisian dan melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tegas Hakim Ridwan.(*)
Editor : Almasrifah