KALTIMPOST.ID, Status pegawai penyuluh pertanian di daerah bakal beralih ke pusat mulai tahun depan. Alih status itu hadir dari Instruksi Presiden (Inpres) 3/2025, yang menuangkan kewenangan penyuluhan pertanian bakal ditarik ke pusat lewat Kementerian Pertanian.
Di Kaltim ada 704 penyuluh yang bertugas di kabupaten/kota bakal berganti status jadi ASN pusat pada 2026. Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) Kaltim, Siti Farisyah Yana, mengatakan ratusan penyuluh itu berasal dari status kepegawaian yang beragam.
Ada yang pegawai negeri sipil (PNS), ada yang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, hingga penyuluh mandiri yang masih bertahap dijaring. "Sebanyak 704 penyuluh itu terbagi dalam Batch. Batch 1 dan Batch 2 sudah pasti beralih ke pusat. Batch 3 masih penjaringan," katanya, Jumat, 12 Desember 2025.
Lewat kebijakan ini, pemerintah berencana menyatukan komando penyuluhan pertanian untuk menjaga swasembada pangan secara nasional. Dengan begitu, rekor Cadangan Berasal Pemerintah (CPB) 2025 yang menyentuh 4 juta ton dapat terjaga.
Capaian itu, katanya, tentu perlu fondasi SDM yang kuat dan bergerak seirama dalam satu arahan. Lagipula, dalam kebijakan ini, hanya status yang berubah. Mereka tetap bekerja di wilayah Kaltim, mendampingi petani dan menjalankan tugas seperti biasa. "Tugas utama mereka kini ke swasembada pangan. Toh kerja dan hasilnya tetap di Kaltim," katanya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki