Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polisi Ungkap Sumber Dana Bagi-bagi Uang Rp 100 Ribu Mbah Tarman, Hasil Gadaikan Mobil

Ari Arief • Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:00 WIB

Mbah Tarman dan istri Shela Arika
Mbah Tarman dan istri Shela Arika

KALTIMPOST.ID,PACITAN-Sutarman (74), yang dikenal dengan sapaan Mbah Tarman, telah ditetapkan sebagai tersangka karena memalsukan cek senilai Rp 3 miliar yang ia gunakan sebagai mahar pernikahannya dengan Shela Arika (24).

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah terungkap bahwa Mbah Tarman sempat membagikan uang tunai sebesar Rp 100 ribu per orang kepada para tamu undangan, dengan total pengeluaran mencapai Rp 30 juta.

Kapolres Pacitan, Jawa Timur, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, memberikan konfirmasi mengenai pembagian uang tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, polisi mengetahui bahwa dana yang digunakan Mbah Tarman untuk menjamu tamu didapatkan dari hasil menggadaikan mobilnya.

"Mbah Tarman memperoleh uang Rp 50 juta dari hasil gadai mobil. Sebanyak Rp 30 juta dari jumlah itu dibagikan kepada hadirin resepsi, masing-masing menerima Rp 100 ribu," jelas AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat memberikan keterangan pers di Gedung Graha Bhayangkara, Jl Ahmad Yani, Rabu (10/12/2025).

Penetapan Tersangka dan Modus Operandi

Baca Juga: Skandal Mahar Cek Rp 3 Miliar di Pacitan, Mbah Tarman Kini Ditahan Polisi

Penangkapan Mbah Tarman oleh Polres Pacitan dilakukan setelah dilakukan verifikasi yang memastikan bahwa cek mahar senilai Rp 3 miliar itu adalah palsu. Saat ini, Mbah Tarman telah resmi menjadi tersangka.

Kapolres Pacitan menyatakan bahwa pihaknya menjerat pria asal Wonogiri tersebut dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen atau surat. Ancaman hukuman pidana untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.

Polisi telah mengamankan beberapa bukti penting, termasuk flashdisk yang berisi dokumen dan video terkait pemalsuan cek tersebut. Investigasi mengungkapkan banyak kejanggalan pada cek mahar, seperti logo bank, tanggal, dan nomor seri yang tidak standar.

Bahkan, kantor bank yang tertera pada cek tersebut terbukti fiktif. Selain itu, nomor rekening dan jenis kertas yang digunakan tidak sesuai dengan cek resmi yang dicetak Peruri, yang diperkuat oleh keterangan dari pihak perbankan.

Pengakuan Tersangka dan Rekam Jejak Hukum

Baca Juga: Kisah Cinta Viral Rp 3 Miliar Berakhir Tragis di Penjara! Mbah Tarman Akhirnya Ngaku Nekat Palsukan Cek Cuma Demi Hal Ini!

Dalam konferensi pers, Mbah Tarman, yang mengenakan baju tahanan oranye, mengakui alasan ia menggunakan cek palsu tersebut. "Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu," jawab Mbah Tarman singkat.

Pengakuan ini dikonfirmasi oleh Kapolres. Mbah Tarman juga membenarkan bahwa ia tidak memiliki dana Rp 3 miliar seperti yang tertera pada cek.

Kasus ini juga menyorot kembali rekam jejak Mbah Tarman yang pernah berurusan dengan hukum. Ia diketahui pernah terlibat dalam kasus penipuan bisnis samurai palsu di Wonogiri, yang nilainya mencapai Rp 20 triliun, dan divonis 2 tahun penjara.

Polres Pacitan menyatakan bahwa meski saat ini mereka hanya menangani kasus cek mahar, mereka tidak menutup kemungkinan adanya laporan lain terkait aktivitas Mbah Tarman di wilayah lain.

Saat ini, Mbah Tarman masih ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus mahar palsu ini menambah sorotan publik terhadap pernikahan beda usia 50 tahun yang sebelumnya telah ramai dibicarakan.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#pacitan #mahar Rp 3 miliar #Shela Arika #mbah tarman