Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

GUGATAN LELUHUR PASER: Desak PT TMK Kembalikan Lahan Adat, Surat Terbuka Aliansi Paser Bersatu Sampai ke Meja Presiden

Ari Arief • Minggu, 14 Desember 2025 | 15:28 WIB

ANTAR SURAT: Direktur Eksekutif Aliansi Paser Bersatu, Arbain M Noor, mengantar surat terbuka ke Kementerian Kehutanan RI di Jakarta.
ANTAR SURAT: Direktur Eksekutif Aliansi Paser Bersatu, Arbain M Noor, mengantar surat terbuka ke Kementerian Kehutanan RI di Jakarta.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Aliansi Paser Bersatu (APB) melayangkan surat tuntutan terbuka kepada PT Telaga Mas Kalimantan (TMK) dan Kementerian Kehutanan RI. Tuntutan ini berfokus pada pengembalian tanah adat dan pengeluaran (enclave) wilayah kelola adat yang diklaim tumpang tindih dengan konsesi perusahaan.

Surat ini diantar langsung ke sejumlah kementerian dan Istana Presiden di Jakarta oleh Direktur Eksekutif APB, Arbain M. Noor, SE, M.Si. Surat terbuka bertanggal 06 Desember 2025 ini secara tegas menuntut keadilan agraria dan pemulihan ruang hidup bagi masyarakat adat Paser.

Enclave dan Pencabutan Status Hutan

Dalam keterangannya di Jakarta, Arbain M. Noor, yang juga bertanggung jawab sebagai Penanggung Jawab Umum APB , menegaskan bahwa surat ini adalah representasi sah dari masyarakat adat Paser setelah wilayah adat mereka mengalami penyempitan ruang dan hilangnya akses terhadap lahan garapan selama bertahun-tahun.

Tuntutan utama yang disampaikan APB, kata dia, antara lain enclave dan pengembalian lahan adat.

Baca Juga: Desak Kebijakan Afirmatif, Aliansi Paser Bersatu Minta Presiden Terbitkan IPR untuk Masyarakat Adat

“APB menuntut PT. TMK segera mengembalikan lahan adat serta melakukan enclave (pengeluaran desa, lahan garapan, dan situs adat) secara menyeluruh tanpa syarat yang merugikan masyarakat adat. Tuntutan ini juga menekankan pentingnya menghormati hak ulayat sebagai identitas integral masyarakat adat,” kata Arbain M Noor saat menghubungi media ini, Minggu (14/12).

Kemudian, desakan kepada Kementerian Kehutanan, lanjutnya, APB mendesak Kementerian Kehutanan RI untuk meninjau ulang penetapan kawasan hutan di wilayah adat yang bersangkutan. “Kami secara spesifik menuntut pencabutan status Hutan Produksi (HP) dan mengubah peruntukannya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) atau menetapkannya sebagai hutan adat,”ujarnya.

Tuntutan berikutnya Adalah pemulihan ruang hidup. Menurut APB, pengembalian lahan ini bukan sekadar urusan properti, melainkan upaya pemulihan kedaulatan ekonomi, keberlangsungan budaya, serta hak masyarakat adat atas tanah leluhur.

Baca Juga: Aliansi Paser Bersatu Desak 3 Pemda Kaltim, Sterilkan Sekolah dari Asap Rokok, Hukum Pelanggar!

Penyempitan Ruang Hidup dan Ketegasan Sikap

Arbain M. Noor menekankan bahwa penguasaan lahan oleh PT. TMK telah berdampak langsung pada keberlangsungan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat Paser.

“Melalui surat ini, kami menuntut dan memaksa seluruh pihak terkait, baik korporasi (PT. TMK) maupun Pemerintah Republik Indonesia, untuk segera memproses dan mengabulkan tuntutan ini,” tegas Arbain.

Ia pun menambahkan bahwa Aliansi Paser Bersatu tidak akan berhenti menyuarakan hak ulayat ini sampai kedaulatan masyarakat adat Paser atas tanah leluhurnya dipulihkan secara penuh.

Surat terbuka ini diteruskan ke Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI , Ketua DPD RI , serta Gubernur Kaltim dan Bupati Paser  sebagai tembusan agar mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari otoritas tertinggi negara.(*)

 

Editor : Thomas Priyandoko
#hutan adat #Aliansi Paser Bersatu #Enclave #kementerian kehutanan