KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membenarkan pemindahan sementara artis Ammar Zoni dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Jakarta.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses persidangan yang tengah berjalan di Jakarta.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan Ammar Zoni dipindahkan bersama empat warga binaan lainnya pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan aparat kepolisian dan didampingi petugas pemasyarakatan dari Nusakambangan.
Setibanya di Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu petang, para warga binaan langsung menjalani proses administrasi penerimaan serta pemeriksaan kesehatan.
Setelah itu, mereka ditempatkan di ruang penempatan khusus sesuai prosedur keamanan yang berlaku.
Rika menegaskan, pemindahan tersebut bersifat sementara dan tidak mengubah status hukum warga binaan. Ammar Zoni akan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan setelah seluruh agenda persidangan selesai.
Ditjenpas memastikan seluruh proses pemindahan dan penempatan warga binaan dilakukan sesuai standar operasional pemasyarakatan, dengan pengawasan ketat demi menjaga keamanan serta kelancaran jalannya persidangan.
Editor : Uways Alqadrie