KALTIMPOST.ID-Penumpang internasional yang akan masuk wilayah Indonesia harus mengisi deklarasi di aplikasi All Indonesia.
Platform digital pemerintah ini dapat mengintegrasikan seluruh deklarasi kedatangan penumpang internasional. Mulai dari keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina, ke dalam satu formulir terpadu.
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menegaskan, pengisian aplikasi ini sebaiknya dilakukan sebelum kedatangan.
“Untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi ini tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Dengan mengisi lebih awal, akan menghindarkan Anda dari kerepotan atau antrean panjang di bandara,” jelasnya.
Dia menjelaskan, melalui platform All Indonesia, penumpang hanya perlu mengisi satu formulir digital yang mencakup seluruh kebutuhan deklarasi.
Pada tahap awal, penumpang diminta mengakses platform dan memilih layanan Kartu Kedatangan sesuai status kewarganegaraan, baik sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) maupun pengunjung asing.
Setelah itu, penumpang wajib mengisi data pribadi dan detail perjalanan secara lengkap dan akurat sesuai paspor.
“Informasi yang dimasukkan meliputi nama lengkap, nomor paspor, rincian penerbangan, tanggal kedatangan, hingga alamat dan tujuan selama berada di Indonesia,” jelas dia.
Setelah seluruh data terisi dengan benar, formulir dapat dikirimkan. Sistem kemudian akan menerbitkan satu kode QR sebagai bukti sah deklarasi gabungan.
“Kode QR ini menjadi kunci utama saat tiba di bandara, karena akan dipindai oleh petugas Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai, sekaligus menggantikan berbagai formulir fisik yang sebelumnya harus diisi secara terpisah,” sebut dia. (bry/jpg/rd)
Editor : Romdani.