Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PMK 81/2025 Terbit, 62 Desa di Kutim Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II 2025

Jufriadi • Senin, 15 Desember 2025 | 17:55 WIB
Ilustrasi dana desa
Ilustrasi dana desa

KALTIMPOST.ID-Sebanyak 62 desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tidak menerima pencairan dana desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025.

Kondisi itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 19 November 2025.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat menambah persyaratan penyaluran DD tahap II. Pada PMK sebelumnya, syarat salur hanya meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahun anggaran sebelumnya.

Serta laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran DD tahap I dengan realisasi penyerapan minimal 60 persen dan rata-rata capaian keluaran minimal 40 persen.

Namun, dalam PMK 81/2025, tepatnya Pasal 24 ayat (3), persyaratan penyaluran tahap II ditambah kewajiban melampirkan akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Selain itu, Pasal 29B PMK 81/2025 menegaskan DD tahap II yang persyaratan penyalurannya belum disampaikan secara lengkap dan benar hingga 17 September 2025 ditunda penyalurannya, baik DD yang ditentukan penggunaannya (earmark) maupun yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark).

DD tahap II yang ditunda tersebut hanya dapat disalurkan kembali apabila bupati atau wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar hingga batas waktu akhir tahun anggaran.

Jika persyaratan tersebut tidak kunjung dipenuhi, dana desa tahap II tidak disalurkan kembali.

DD tahap II yang tidak disalurkan bisa digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah melalui keputusan menteri.

Apabila hingga akhir tahun anggaran dana tersebut tidak digunakan, maka akan menjadi sisa DD di rekening kas umum negara (RKUN) dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Saat dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekkab Kutim Trisno belum memberikan tanggapan karena mengaku belum memiliki data dan referensi yang memadai.

Sementara itu, Kepala Desa Swarga Bara Wahyudin Usman menyebut tidak cairnya DD tahap II berdampak langsung pada pelaksanaan program desa. Khususnya program yang telah disepakati melalui musyawarah desa.

“Itu terpaksa ditinggalkan. Tidak bisa direalisasikan karena terkait dengan anggaran yang tidak keluar,” ujar Wahyudin, Senin (15/12).

Ia menambahkan, anggaran yang bersifat insidental atau mendesak dialihkan melalui sumber pembiayaan lain yang tersedia dalam anggaran dana desa (ADD).

Sementara pembangunan infrastruktur fisik terpaksa tertahan. “Karena jumlahnya agak lumayan besar, maka kami bersabar dulu,” kata Wahyudin.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim Yudieth menyebut, pemerintah pusat telah menerbitkan surat edaran bersama (SEB) antara Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri sebagai solusi. “Ada surat edaran terbaru sebagai solusi pembayaran,” ujar Yudieth.

Surat edaran tersebut berisi penjelasan teknis tindak lanjut PMK Nomor 81 Tahun 2025, termasuk mekanisme penyesuaian anggaran agar pelayanan publik di desa tetap berjalan.

“SEB ini menjelaskan tindak lanjut PMK Nomor 81 tadi. Sehingga desa punya dasar hukum yang jelas,” jelasnya. (rd)

 

JUFRIADI

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #dana desa #kutai kartanegara #Kutai Barat