KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah meningkatkan status hukum satu korporasi yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar di wilayah Sumatera ke tahap penyidikan.
Aktivitas ilegal ini diidentifikasi sebagai faktor utama yang memicu bencana banjir bandang yang baru-baru ini melanda tiga provinsi di pulau tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul arahan tegas dari Presiden untuk menindaklanjuti dan mendalami kasus pembalakan hutan secara ilegal.
"Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, terkait tindak lanjut instruksi Presiden untuk mengusut pembalakan, saat ini kami sudah menaikkan status satu korporasi ke tahap penyidikan," ujar Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Polri tidak berhenti pada satu kasus. Listyo menambahkan bahwa pihaknya tengah mengkaji keterlibatan perusahaan lain dalam praktik pembalakan liar, dan kemungkinan dua korporasi tambahan akan segera menyusul masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Ancaman Banjir di Kaltim, DPRD Soroti Deforestasi Sawit hingga Tambang
"Kami sedang memproses pendalaman terhadap kasus lain. Ada kemungkinan dua perusahaan lagi yang akan kami naikkan statusnya secara bertahap," katanya.
Dalam upaya penegakan hukum ini, Polri berkoordinasi erat dengan Kementerian Kehutanan untuk memberikan sanksi tegas kepada semua pelaku yang bertanggung jawab atas kerusakan hutan di Indonesia. Kapolri berjanji akan segera mengumumkan identitas perusahaan yang tengah disidik.
"Nanti, jika sudah resmi naik ke penyidikan, baru akan kita umumkan," tegas Listyo.
Kapolri juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi yang sangat jelas untuk menindak perusahaan yang menyalahi izin konsesi mereka. Oleh karena itu, penindakan hukum akan dilaksanakan sesuai dengan mandat Presiden.
Baca Juga: Klarifikasi Toba Pulp Lestari, Bantah Jadi Penyebab Banjir Sumatra yang Telan Ratusan Korban
"Perintahnya sudah jelas dan tegas bahwa perusahaan-perusahaan yang memiliki konsesi namun melanggar aturan dalam prosesnya, atau bahkan yang beroperasi tanpa konsesi sama sekali dan melanggar hukum, akan kami lakukan penindakan hukum," jelasnya.
"Perintah dari Bapak Presiden sudah tegas dan pasti, dan kami akan melaksanakannya," tutup Listyo. (*)
Editor : Almasrifah