Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie Sambangi Balikpapan, Ini Tanggapannya Soal Rangkap Jabatan Polisi

Dina Angelina • Selasa, 16 Desember 2025 | 14:44 WIB

Jimly Asshidiqie saat jumpa pers di Universitas Balikpapan, Selasa 16 Desember 2025. (DINA ANGELINA/KP)
Jimly Asshidiqie saat jumpa pers di Universitas Balikpapan, Selasa 16 Desember 2025. (DINA ANGELINA/KP)

BALIKPAPAN - Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 memberi landasan prosedural bagi penugasan polisi aktif di luar institusi Polri. Ini disebut kontradiksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie mengatakan, pihaknya akan membahas khusus masalah ini dalam waktu dekat. Rencananya pada 18 Desember 2025. Itu disampaikan saat menghadiri diskusi di Universitas Balikpapan, Selasa (16/12). 

Menurutnya kini yang terjadi adalah perbedaan persepsi atas peraturan polisi tersebut. Polri menganggap ini masalah internal. Namun secara subtansinya berkaitan dengan lembaga lain. 

Baca Juga: Efek IKN dan RDMP, Balikpapan Masuk Daerah Prioritas Distribusi Pangan Stok Aman hingga Januari

“Kami akan coba usulkan sebagai aturan yang lebih tinggi, terlepas dari substansinya. Bentuk hukum harus lebih tinggi dari Perpol,” katanya kepada awak media.

Sekurang-kurangnya bisa dalam bentuk Peraturan Presiden. Namun paling ideal Peraturan Pemerintah (PP). “Karena dalam rangka pelaksanaan UU ASN dan menjangkau kementerian lain,” bebernya.

Jimly memberi contoh bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan masing-masing memiliki Ditjen Gakkum. Ini beririsan banyak dengan instansi lain. Dia yakin banyak yang tidak menyadari hal tersebut. 

“Kita kalau buat undang-undang fokusnya pada materi saja. Ternyata saat ini sudah ada 56-57 instansi punya fungsi penyidikan,” ungkapnya. Tidak hanya polisi, jaksa, KPK. Namun ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Baca Juga: Bandara Nusantara Bakal Jadi Bandara Komersil, Angkasa Pura Tegaskan Siap Kelola Jika Diminta

Jimly menegaskan maka semua perlu diatur ulang, termasuk perpol. “Materinya mesti diangkat, terlepas dari substansinya. Putusan MK hanya tambahan saja, tapi undang-undang sudah jelas,” jelasnya.

Dia menambahkan dengan ada penjelasan justru menjadi tidak jelas. Padahal penjelasan undang-undang dilakukan untuk memperjelas saja. Artinya tidak boleh membuat norma baru. 

“Tapi dalam kenyatannya dikasih penjelasanya yang tidak jela dan menimbulkan tafsir ke mana mana, ini bagian yang mesti kita perbaiki,” bebernya. Hal terpenting dari profesionalisme Polisi maupun TNI mesti diperkuat. 

Baca Juga: Gara-Gara Ini, Pertumbuhan Penumpang Selama Libur Nataru Hanya 1 Persen di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

“Jika bertugas di tempat lain yang tidak ada relevansi dengan fungsi kepolisian kita dorong untuk pensiun dari Kepolisian,” tegasnya. Namun dengan catatan jangan diatur di tingkat perpol.

Seharusnya peraturan pemerintah atau minimal peraturan presiden karena ada irisan dengan instansi lain. “Perpol ini tidak juga bisa disalahkan karena sudah lama dikeluarkan perpol-perpol yang dituduh melanggar UU,” ucapnya.

Solusinya memang harus ada evaluasi. Pihaknya akan mendorong perpol khusus untuk masalah administratif internal polisi. “Kalau ada urusan dengan lembaga lain tidak boleh, itu di luar kewenangan,” tandasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#rangkap jabatan #jimly ashidiqie #polri