Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Kaltim Mulai Bahas Perda Sungai, Sengkarut Kewenangan Mengemuka

Bayu Rolles • Selasa, 16 Desember 2025 | 20:21 WIB

HARUS DITELUSURI: Dugaan adanya pungutan liar di Sungai Mahakam yang dijalankan segelintir oknum warga perlahan mulai terkuak.
HARUS DITELUSURI: Dugaan adanya pungutan liar di Sungai Mahakam yang dijalankan segelintir oknum warga perlahan mulai terkuak.

KALTIMPOST.ID, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim mencoba merintis penyusunan regulasi dari sisi yang sering kerap luput dijalankan. Jauh sebelum rancangan aturan dibahas di meja dewan, Bapemperda mengawali rencana pembuatan regulasi dengan menakar kebutuhan dasar aturan melalui penyusunan naskah akademik.

Salah satu yang tengah diteroka, rencana pembentukan perda tentanf tata kelola sungai di Kaltim. Menggandeng Universitas Mulawarman, Bapemperda menggelar diskusi grup terpumpun (FGD), Selasa siang, 16 Desember 2025, di Gedung B Fakultas Hukum Unmul.

Tiga narasumber dihadirkan. Rahmawati Al Hidayah sebagai ketua tim penyusun naskah akademik. Lalu Riz Anugerah dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda, serta Runandar, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-PERA Kaltim. Forum ini menjadi ruang bertukar pandangan, sekaligus menguji gagasan awal yang akan dibahas menjadi norma hukum nantinya.

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menerangkan apa yang ditempuh ini masih di tahap awal. Masih sebatas diskusi kelompok untuk menakar arah ke mana perumusan mau digulirkan.

Lewat forum ini, Bapemperda mencoba menampung sebanyak mungkin masukan sehingga aturan ini nantinya bukan sekadar regulasi yang diusulkan pemerintah atau dewan. Tapi juga merupakan kebutuhan mendasar masyarakat.

Baca Juga: Perda Alur Sungai Mahakam Digulirkan Lagi, Ketua Bapemperda Sebut Belum Ada Usulan yang Masuk

Bapemperda DPRD Kaltim gelar FGD penyusunan naskah akademik tata kelola sungai, Selasa (16/12/2025). (Bayu/KP)
Bapemperda DPRD Kaltim gelar FGD penyusunan naskah akademik tata kelola sungai, Selasa (16/12/2025). (Bayu/KP)

"Dari diskursus yang digelar, kami mencoba tak membatasi jika persoalan Sungai tak semata dilihat dari sisi ekonomis saja dan justru mengabaikan daya dukung lingkungan," katanya. Seluruh masukan yang berkembang akan dihimpun kepada tim penyusun naskah akademik. Karena itu, prosesnya belum selesai.

Diskusi lanjutan masih akan digelar. Saat ini pun raperda belum menyentuh tahap materi muatan substantif. "Masih berada pada fase penentuan norma dasar, apa yang hendak diatur dan sejauh mana kewenangannya," katanya.

Karena itu, raperda ini belum akan didorong sebagai rancangan peraturan daerah (raperda) ke paripurna. Kata dia, Masih ada agenda pembahasan lanjutan yang besar kemungkinan kembali digelar awal tahun depan dengan target disodorkan ke DPRD untuk dibahas jadi raperda April-Mei 2026. "Jika substandi belum matang, pembahasan ditunda dulu," terangnya.

Baca Juga: Perda Alur Sungai Diusulkan, DPRD: Bisa Jadi Sumber PAD Asal Mekanisme Jelas

Persoalan kewenangan menjadi titik krusial. Pengaturan lalu lintas sungai, misalnya, menyentuh wilayah yang selama ini didominasi pihak lain. Ada Pelindo, ada KSOP. Sampai hari ini, batas kewenangan provinsi pun belum sepenuhnya terang. Selama ini, sebagian kewenangan seolah diambil sepihak. Padahal, jika berharap pada dana bagi hasil dari pusat, angkanya pun tak signifikan.

Karena itu, dibutuhkan sikap legawa dari para pemegang kewenangan lama. Duduk bersama, memilah mana yang bisa dikelola daerah, lalu diatur dan dipungut secara sah oleh Kaltim, termasuk lewat badan usaha daerah. "Jika mau pendapatan maksimal, ya jangan diserahkan ke pihak ketiga. Kelola mandiri. Kalau sekadar perantara hasilnya selalu kecil," terangnya

Transparansi jadi kunci jika regulasi ini benar-benar berlaku. Sehingga semua modal yang digunakan untuk memastikan pemanfaatan alur sungai, yang jadi salah satu materi bahasan dalam rencana regulasi ini bisa terlihat. "Kalau dikelola BUMD jelas ada uang publik. Dan itu menuntut keterbukaan kan," ujarnya mengakhiri. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#alur sungai #kaltim #pendapatan asli daerah (PAD)