Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Enggan Berkomentar Seusai Delapan Jam Diperiksa KPK

Uways Alqadrie • Rabu, 17 Desember 2025 | 05:31 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan panjang di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa malam, 16 Desember 2025. 

Ia diperiksa sekitar delapan jam terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.42 WIB dan baru meninggalkan lokasi pemeriksaan pukul 20.10 WIB. Didampingi penasihat hukum serta juru bicaranya, ia menolak memaparkan materi pemeriksaan kepada awak media.

“Silakan ditanyakan langsung kepada penyidik,” ujar Yaqut singkat sebelum masuk ke kendaraan.

KPK memeriksa Yaqut dalam kapasitas sebagai saksi. Hingga malam hari, lembaga antirasuah belum menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi. Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah.

Para saksi tersebut antara lain mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi; Direktur Travel Farfaza Astatama Saodah Abdul Qodir; Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata H. Amaludin; Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani Ida Nursanti; serta Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata Ali Makki.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan difokuskan pada pendalaman kerugian keuangan negara. “Penyidik menelusuri aspek pendaftaran dan alur penentuan kuota,” kata Budi melalui pesan tertulis.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025.

Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan sejumlah aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

 

Editor : Uways Alqadrie
#kementerian agama #menteri agama #yaqut cholil diperiksa kpk #korupsi kuota haji #Yaqut Cholil Qiumas