KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan.
Peraturan ini akan berfungsi sebagai landasan utama dalam menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026.
Baca Juga: Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Perdana Gugatan Cerai
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui serangkaian kajian dan pembahasan yang mendalam, dan hasilnya telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Dalam aturan baru ini, formula perhitungan UMP telah ditetapkan secara spesifik, disertai perluasan rentang nilai indeks alfa.
Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (17/12/2025), Kemnaker menjelaskan teknis UMP 2026.
"Setelah meninjau masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Bapak Presiden akhirnya memutuskan formula kenaikan upah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9," jelasnya.
Baca Juga: UMP 2026 Belum Jelas! Pengumuman Tertunda, Kemenaker Rombak Total Formula Pengupahan dengan KHL
Nilai alfa adalah sebuah indeks yang merefleksikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam regulasi sebelumnya, nilai alfa ditetapkan dalam rentang yang lebih sempit, yaitu 0,1 sampai 0,3.
Dengan diberlakukannya formula ini, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan berbeda dengan metode yang digunakan untuk penetapan UMP 2025, di mana kenaikan upah ditetapkan seragam sebesar 6,5% di seluruh Indonesia.
Kemnaker menegaskan bahwa penerbitan PP ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
Proses perhitungan kenaikan upah minimum selanjutnya akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian akan disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi.
PP Pengupahan yang baru ini mewajibkan gubernur untuk menetapkan UMP dan memberikan opsi untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan berwenang menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).(*)
Editor : Hernawati