KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025) malam.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama selama periode 2023–2024.
Baca Juga: Ari Lasso Putus dengan Dearly Djoshua, Ini Pesan Menyentuh sang Musisi, Ungkap lewat IG
Yaqut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam 28 menit. Ia tercatat memasuki gedung KPK pada pukul 11.46 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.14 WIB. Mengenakan kopiah hitam dan kemeja cokelat, Yaqut memilih bungkam dan tidak memberikan banyak komentar kepada media yang telah menunggu.
Ketika diberondong pertanyaan oleh awak media, mulai dari temuan penyidik KPK saat melakukan pengecekan fisik di Arab Saudi, potensi kerugian negara, hingga isu penandatanganan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Yaqut menolak memberikan penjelasan.
Ia meminta agar seluruh pertanyaan yang berkaitan dengan materi pemeriksaan langsung diajukan kepada penyidik. “Mohon materi tanyakan langsung kepada penyidik ya, jangan ke saya,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan.
Finalisasi Kerugian Negara dan Perbandingan Bukti
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan Yaqut sebagai saksi kali ini difokuskan pada finalisasi perhitungan kerugian negara serta konfirmasi atas sejumlah barang bukti yang didapatkan selama kegiatan pengecekan lapangan di Arab Saudi.
Penyidik juga melakukan perbandingan antara temuan di lapangan dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya, terutama yang berkaitan dengan penggunaan hak diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan.
"Karena tentu kita perlu memiliki atau menguji ya, menguji setiap informasi yang diberikan," kata Asep.
Baca Juga: Ishfah Abidal, Orang Dekat Eks Menag Yaqut Diduga Tahu Ada Penyimpangan Pembagian Kuota Haji 2024
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Yaqut terkait perkara kuota haji tersebut. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 7 Agustus 2025, ketika perkara masih berada di tahap penyelidikan. Kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025, dengan perkiraan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun, meskipun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Dalam penanganan kasus ini, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap tiga pihak Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah haji yang diduga menjadi objek praktik jual beli.
Kuota tersebut diduga diperdagangkan dengan setoran mencapai ribuan dolar AS per kuota, dan hasilnya digunakan untuk pembelian aset, termasuk rumah mewah yang kini telah disita oleh KPK.(*)
Editor : Hernawati