Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Suap Izin Tambang Kaltim: Keterangan Dayang Donna Berseberangan dengan Amrullah

Bayu Rolles • Rabu, 17 Desember 2025 | 20:48 WIB

Mantan kepala Dinas Pertambangan Kaltim saat diperiksa dalam kasus suap izin tambang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/12/2025) malam. (Bayu/KP)
Mantan kepala Dinas Pertambangan Kaltim saat diperiksa dalam kasus suap izin tambang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/12/2025) malam. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, Keterangan Dayang Donna Walfiaries Tania dalam sidang lanjutan dugaan suap izin tambang langsung diuji penuntut umum KPK. Keterangan putri mendiang Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, yang menyebut tak pernah mengintervensi pengurusan enam izin usaha tambang milik Rudy Ong Chandra berseberangan dengan keterangan Amrullah.

Usai memeriksa Dayang Donna, beskal komisi antirasuah melanjutkan sidang dengan memeriksa mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi – kini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral itu, Rabu Malam, 17 Desember 2025.

Dalam sidang, Amrullah mengungkap, sebelum permohonan perpanjangan IUP eksplorasi dari empat perusahaan milik Rudy Ong diajukan. Dirinya sempat dipanggil Dayang Donna ke Rumah Jabatan Gubernur Kaltim. “Enggak ketemu pak Gub karena sakit. Hanya ketemu Donna,” akunya.

Baca Juga: Sidang Suap Izin Tambang Kaltim, Dayang Donna Bantah Minta Percepatan Enam IUP Rudy Ong Chandra

Saat itu, dia mengajak Arifin, pegawai di Seksi Pengusahaan Distamben. Di pertemuan itu, Donna meminta bantuan memproses izin tambang. “Tapi saya bilang saat itu, perizinan ada di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Distamben hanya menangani advis teknis,” lanjutnya.

Donna juga menjelaskan jika ayahnya, Awang Faroek Ishak, sudah tahu soal permintaannya itu. Serta menyebut akan ada seseorang yang mengurus langsung izin itu ke Distamben, yakni Chandra Setiawan alias Iwan Candra.

Setelah permohonan perpanjangan enam IUP eksplorasi dari empat perusahaan Rudy Ong Chandra masuk ke DPMPTSP dan diteruskan ke Distamben untuk dibuatkan kajian teknis. Berselang waktu, Donna sempat sekali menghubunginya lewat panggilan udara menanyakan perkembangan.

Dari panggilan itu, dia langsung memeriksa proses yang berjalan ke Arifin dan Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Distamben kala itu. Ke kedua orang itu, Amrullah berpesan jika izin-izin itu milik “tuan puteri”, sebutan yang merujuk Donna.

Dia juga tak membantah jika memerintahkan kedua orang itu agar advis teknis disusun sebatas formalitas saja, sehingga dokumen itu bisa dikirim cepat ke DPMPTSP agar izin cepat terbit.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Suap Tambang di Kaltim: Jaksa KPK Beber Peran Awang Faroek dan Putrinya Dayang Donna

Nama Chandra Setiawan juga beberapa kali terlihat di Distamben. Tujuan satu, menanyakan perkembangan advis teknis. Iwan Chandra juga sempat membawa Rudy Ong bertemu di ruang kerjanya. “Saya ketemu Rudy Ong, tapi bentar saja karena buru-buru mau rapat,” terangnya. Inti pertemuan singkat itu sama, menanyakan kabar izin yang diproses.

Amrullah juga mengaku diberi uang Rp25 juta oleh Iwan Chandra. Pemberian itu terjadi sebelum dia bertemu Rudy Ong. “Katanya buat makan-makan,” ujarnya. Setelah advis beres dan dikirim ke DPMPTSP, dia mengaku tak tahu lagi kelanjutan urusan tersebut.

Begitu pun ketika disinggung penuntut umum soal IUP yang diterbitkan DPMPTSP justru diambil perwakilan Distamben. Bukan Rudy Ong sendiri selaku pemohon perpanjangan IUP Eksplorasi itu, jawaban Amrullah sama. “Saya tak tahu soal itu,” sebutnya.

Mendengar keterangan Amrullah, terdakwa dalam kasus ini, Rudy Ong Chandra, langsung menolak keterangan tersebut di depan majelis hakim yang diketuai Raditya Baskoro, didampingi Lili Evelin dan Suprapto. Sementara Amrullah memilih tetap pada keterangannya di persidangan. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kpk #suap izin tambang #iup #kaltim #dayang donna