Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pengumuman Pemerintah! ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB

Uways Alqadrie • Kamis, 18 Desember 2025 | 20:02 WIB

Rini Widyantini
Rini Widyantini
KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Pemerintah membuka opsi kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara menjelang akhir 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Menurut Rini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga denyut ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru. 

Libur nasional pada 25–26 Desember yang disusul akhir pekan dinilai berpotensi mengurangi aktivitas ekonomi jika tidak diimbangi pengaturan kerja yang adaptif.

Ia menyebut arahan kerja fleksibel itu telah dibahas dalam koordinasi lintas kementerian. Pemerintah, kata Rini, mendorong agar ASN tetap produktif tanpa harus terikat kehadiran fisik di kantor selama masa transisi akhir tahun.

Meski memberikan kelonggaran, pemerintah meminta ASN tetap mengutamakan tugas pelayanan publik. Rini menegaskan, layanan yang berdampak langsung pada masyarakat—baik di tingkat pusat maupun daerah—harus tetap berjalan normal.

Pemerintah juga membuka ruang pengawasan publik. Masyarakat dapat menyampaikan laporan jika menemukan gangguan layanan selama penerapan kerja fleksibel melalui kanal pengaduan nasional yang telah disediakan.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk penyempurnaan skema kerja ASN ke depan.

 

Editor : Uways Alqadrie
#asn #Rini Widyantini #Rini Widyantini Menteri PANRB #libur natal dan tahun baru #kementerian pan rb #Menpan RB 2025