Menurut Rini, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga denyut ekonomi selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Libur nasional pada 25–26 Desember yang disusul akhir pekan dinilai berpotensi mengurangi aktivitas ekonomi jika tidak diimbangi pengaturan kerja yang adaptif.
Ia menyebut arahan kerja fleksibel itu telah dibahas dalam koordinasi lintas kementerian. Pemerintah, kata Rini, mendorong agar ASN tetap produktif tanpa harus terikat kehadiran fisik di kantor selama masa transisi akhir tahun.
Meski memberikan kelonggaran, pemerintah meminta ASN tetap mengutamakan tugas pelayanan publik. Rini menegaskan, layanan yang berdampak langsung pada masyarakat—baik di tingkat pusat maupun daerah—harus tetap berjalan normal.
Pemerintah juga membuka ruang pengawasan publik. Masyarakat dapat menyampaikan laporan jika menemukan gangguan layanan selama penerapan kerja fleksibel melalui kanal pengaduan nasional yang telah disediakan.
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk penyempurnaan skema kerja ASN ke depan.
Editor : Uways Alqadrie