Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Suap Izin Tambang: Rudy Ong Chandra Tolak Keterangan 16 Saksi KPK

Bayu Rolles • Kamis, 18 Desember 2025 | 20:07 WIB

Rudy Ong Chandra.
Rudy Ong Chandra.

KALTIMPOST.ID, Rudy Ong Chandra memilih berseberangan dengan semua fakta yang diungkapkan penuntut umum KPK sepanjang persidangan dugaan suap izin tambang yang menyeretnya. Hampir seluruh keterangan saksi yang sudah dihadirkan jaksa ditolaknya.

Keterangannya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pun disanggah, dengan dalih dirinya tertekan sepanjang pemeriksaan. Tak sampai di situ, keterangan sejumlah saksi yang menyebut Rudy Ong mengenal Dayang Donna Walfiaries Tania, putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, bahkan sempat bertemu untuk memuluskan enam IUP eksplorasi dari empat perusahaan yang terafiliasi dengannya, turut dibantah.

Sikap konfrontatif itu ditunjukkannya ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa secara daring di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 18 Desember 2025. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, didampingi Lili Evelin dan Suprapto, Rudy mengulas singkat latar belakang dirinya. Dia mengaku berdomisili di Surabaya, Jawa Timur dan mulai merintis bisnis pertambangan di Kutai Kartanegara medio 2005 silam. "Berawal dari ajakan Haji Asmy (Hairil Asmy) waktu ketemu di Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Nama Rita Widyasari Mencuat di Sidang Suap Izin Tambang Rudy Ong Chandra

Empat perusahaan terkait enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi belum masuk tahap produksi. Baik di PT Anugerah Pancaran Bulan, PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, serta PT Bunga Jadi Lestari. Rudy menyebut hanya duduk di kursi komisaris dan Hairil Asmy yang jadi direktur utamanya. "Alamat perusahaannya juga di rumah Haji Asmy," lanjutnya.

Urusan teknis perizinan disebut lebih banyak ditangani Chandra Setiawan alias Iwan, orang yang disebutnya staf di perusahaannya. Nama Sugeng, yang disebut sejumlah orang jadi penghubung juga dibantah. Rudy Ong menyebut Sugeng merupakan makelar dan juga menuding surat kuasa yang mencantumkan namanya untuk Sugeng ialah surat palsu. "Dia itu pembohong," katanya.

Rudy pun mengaku sudah melaporkan masalah itu ke kepolisian. Terkait catatan keuangannya yang terungkap banyak mengalir ke Chandra Setiawan alias Iwan. Jaksa KPK menunjukkan ada aliran dana sebesar Rp6,5 miliar, masing-masing Rp3 miliar pada 17 Desember 2014 dan Rp3,5 miliar pada 20 Januari 2015, disebutnya merupakan biaya operasional. Dari eksplorasi, survei, dan pengurusan izin. "Saya tak tahu gimana prosesnya, semua diurus Iwan," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Suap Izin Tambang Kaltim: Proses Kilat Usai Disebut Titipan Putri Gubernur

Dia juga membantah keterangan Hairil Asmy dan Rahmat Santoso yang menyebut ada titipan uang Rp3 miliar dari Rudy Ong untuk Rita Widyasari atas penerbitan enam izin tambang. Dia menegaskan uang itu bukan berasal darinya dan meminta penuntut umum menelusuri sumbernya. “Itu bukan dari saya. Tolong ditelusuri, Pak,” katanya di hadapan majelis.

Penolakan serupa juga ditujukan terkait keterangan saksi yang menyebut dirinya pernah bertemu Awang Faroek Ishak dan Dayang Donna di rumah jabatan Gubernur. Begitu pula pertemuan dengan Donna di Hotel Bumi Senyiur, serta pertemuan dengan Amrullah, kepala Dinas Pertambangan dan Energi, di ruang kerjanya. "Demi Allah, Demi Tuhan. Saya enggak pernah ketemu pejabat untuk urus izin itu," klaimnya.

Terdakwa tak menepis jika pada 2-3 Februari 2015, dia berada di Samarinda. Tapi itu bukan untuk urusan izin. "Hanya liburan. Pulang ke Jakarta karena ada tamu dari luar negeri. Makanya buru-buru balik," katanya.

Baca Juga: Sidang Suap Izin Tambang Kaltim: Keterangan Dayang Donna Berseberangan dengan Amrullah

Majelis hakim sempat menyoroti inkonsistensi keterangan Rudy. Dalam berita acara pemeriksaan awal, ia tercatat mengenal Dayang Donna melalui Sugeng. Namun dalam BAP perubahan dan di persidangan, Rudy menyatakan sama sekali tak mengenal dan tak pernah bertemu. “Yang mana yang benar?” tanya hakim anggota, Suprapto. Rudy tetap pada penyangkalannya.

Ketegangan meningkat ketika jaksa menyinggung keterangan Chandra Setiawan yang mengaku bertemu Rudy di rumah jabatan dan di Senyiur bersama Donna untuk pengambilan IUP. Mendengar itu, Rudy langsung menolak seluruh keterangan saksi. Menurutnya hanya sebagian yang diakuinya dari keterangan Iwan.

Dari 16 saksi yang sudah dihadirkan sejak perkara bergulir 10 November 2025, hanya sebagian keterangan Iwan dan keterangan Dayang Donna yang dianggapnya benar. "Selebihnya saya tolak," tukasnya.

Baca Juga: Sidang Suap Izin Tambang Kaltim, Dayang Donna Bantah Minta Percepatan Enam IUP Rudy Ong Chandra

Radityo Baskoro, ketua majelis menilai perbedaan keterangan terdakwa tak perlu diperdebatkan panjang. Sehingga sidang dilanjutkan tanpa pendalaman silang yang berlarut.

Menutup keterangannya, Rudy Ong menyebut dirinya telah diperiksa KPK hampir satu dekade. Dia mengaku tertekan dan merasa dipaksa mengakui hal-hal yang tak dilakukan. “Bisnis tambang ini banyak penjahatnya. Saya juga beberapa kali ditipu,” katanya, sembari meminta agar majelis mengadilinya seadil-adilnya.

Menutup persidangan, majelis hakim menjadwalkan sidang akan berlanjut ke pembacaan tuntutan pada 5 Januari 2026. (*/riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
#kpk #suap izin tambang #kaltim #Rudy Ong Chandra