KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah menggodok rencana besar untuk menyatukan jenis dokumen perjalanan Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menargetkan pada 2027, Indonesia hanya akan menerbitkan satu jenis paspor nasional saja bagi seluruh warga negara.
Langkah transformasi ini diambil sebagai upaya menyederhanakan birokrasi layanan publik sekaligus memperkuat standar keamanan dokumen internasional. Saat ini, masyarakat masih memiliki beberapa pilihan jenis paspor, yaitu paspor biasa non-elektronik.
Kemudian, paspor elektronik (e-paspor) berbahan laminasi, dan paspor elektronik berbahan polikarbonat (yang ketersediaannya masih terbatas). Ke depannya, perbedaan kategori ini akan dihapuskan sehingga standar dokumen perjalanan menjadi seragam di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Baca Juga: Bocor! SIM dan Paspor Pengguna Discord Terpapar dalam Serangan Hacker
Inovasi Nomor Paspor Seumur Hidup
Salah satu terobosan penting yang direncanakan adalah kebijakan nomor paspor permanen. Berbeda dengan sistem sekarang di mana nomor paspor selalu berganti setiap kali melakukan perpanjangan, nantinya masyarakat akan memiliki nomor yang berlaku seumur hidup. Hal ini serupa dengan sistem NIK, sehingga memudahkan administrasi perjalanan dalam jangka panjang.
Masa Transisi dan Peta Jalan (Roadmap)
Untuk memastikan peralihan berjalan mulus, Kementerian Imipas telah menyiapkan langkah-langkah strategis menghabiskan stok lama. Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, diinstruksikan untuk menyelesaikan penggunaan sisa stok paspor tipe lama maksimal hingga 2026.
Penyusunan peta jalan, tim imigrasi mulai menyusun alur kerja teknis agar implementasi tunggal paspor ini siap total pada 2027. Implementasi bertahap dan kebijakan ini akan dilakukan secara terukur dengan tetap menjamin kepastian hukum, kemudahan akses, dan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.(*)
Editor : Thomas Priyandoko