Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Istri Pingsan di Sidang, Tuntutan Kakek Masir Pencuri Burung Dipangkas Jadi 6 Bulan dari 2 Tahun

Uways Alqadrie • Jumat, 19 Desember 2025 | 05:10 WIB

Tangis sang istri pecah ketika Masir di PN Situbondo, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025). Momen haru ini terjadi jelang sidang lanjutan kasus penangkapan burung cendet. (Foto tangkapan layar)
Tangis sang istri pecah ketika Masir di PN Situbondo, Jawa Timur, Kamis (18/12/2025). Momen haru ini terjadi jelang sidang lanjutan kasus penangkapan burung cendet. (Foto tangkapan layar)
KALTIMPOST.ID, SITUBONDO - Tangis pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 18 Desember 2025. Suyati, istri Masir, terdakwa kasus penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, mendadak pingsan.

Terjadi saat Suyati memeluk suaminya sebelum sidang dimulai. Keluarga yang menyaksikan peristiwa itu bergegas menopang tubuhnya ke kursi pengunjung.

Masir, 75 tahun, warga Dusun Sekarputih, Kecamatan Banyuputih, kembali dihadapkan ke persidangan dengan agenda pembacaan replik jaksa penuntut umum. Dalam sidang tersebut, jaksa Huda Hazamal mengubah tuntutan pidana terhadap Masir dari dua tahun penjara menjadi enam bulan.

Jaksa menyatakan pembelaan kuasa hukum tidak sepenuhnya menyentuh fakta perkara. Menurutnya, Masir terbukti mengambil lima ekor burung cendet dari kawasan konservasi, perbuatan yang dinilai berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di Taman Nasional Baluran. 

Atas dasar itu, jaksa tetap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan, dengan ketentuan masa tahanan dikurangkan dan terdakwa tetap ditahan.

Perkara ini menjerat Masir dengan Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menanggapi perubahan tuntutan, Masir memilih diam. Sementara itu, anaknya, Rusmandi, mengaku lega mendengar tuntutan jaksa diringankan. 

Ia menyebut keputusan tersebut setidaknya mengurangi beban keluarga yang selama berbulan-bulan diliputi kecemasan.

Kuasa hukum Masir, Mohanif Haryadi, menilai perubahan sikap jaksa mencerminkan pertimbangan kemanusiaan. Menurut dia, proses hukum tetap berjalan, namun ruang empati masih terbuka bagi terdakwa yang lanjut usia.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai penegakan hukum konservasi serta penerapan keadilan yang proporsional.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Alto Antonio menyatakan bahwa akan ada putusan yang baik dan manusiawi untuk diterapkan terhadap Masir. 

Dia juga mengatakan, pihak pengadilan juga telah menerima surat untuk menangguhkan hukum terhadap terdakwa Masir dari Bupati Situbondo.

"Kami menerima surat penangguhan dari bupati dan DPRD untuk menangguhkan terdakwa, namun semua ada ditangan hakim dan yang terbaik untuk semua," ujar Alto. Sebagaimana diberitakan, Masir (71), dituntut hukuman 2 tahun penjara karena terdakwa secara terbukti dan mengakui telah memikat burung cendet di Taman Nasional Baluran Jawa Timur pada Juli 2024.

Editor : Uways Alqadrie
#bupati situbondo #Taman Nasional Baluran Situbondo #taman nasional baluran #pn situbondo #Masir