Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tekan 30 Juta Panggilan Penipuan Per Bulan, Komdigi Wajibkan Verifikasi Wajah untuk Kartu SIM

Ari Arief • Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:10 WIB

Ilustrasi kartu telepon seluler
Ilustrasi kartu telepon seluler

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mematangkan regulasi baru terkait prosedur pendaftaran kartu SIM di Indonesia.

Dalam kebijakan ini, teknologi pemindaian wajah (face scan) akan diperkenalkan sebagai metode verifikasi identitas utama.

Proses transisi ini akan dilakukan dalam dua fase pentinG. Pada 1 Januari 2026 masyarakat mulai diberikan pilihan untuk melakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi wajah secara sukarela. Pada tahap ini, pendaftaran berbasis NIK manual masih tersedia.

Kemudian, 1 Juli 2026 metode biometrik wajah resmi menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh pelanggan seluler baru. Artinya, ini akan menjadi satu-satunya cara untuk mengaktifkan nomor baru.

Bagi pemilik nomor yang sudah aktif (pelanggan lama), Komdigi menegaskan tidak ada kewajiban untuk melakukan pendaftaran ulang.

Urgensi Keamanan dan Kerugian Triliunan Rupiah

Baca Juga: Lindungi Data Pribadi, Kementerian Komdigi Bakal Awasi Fotografer Jalanan

Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, menjelaskan bahwa langkah drastis ini diambil untuk memutus mata rantai penipuan digital. Berdasarkan data Komdigi, berbagai modus seperti scam call, spoofing, hingga social engineering telah menyebabkan kerugian nasional menembus angka Rp 7 triliun.

"Setiap bulannya terdeteksi lebih dari 30 juta panggilan penipuan. Secara rata-rata, satu orang penduduk bisa menerima minimal satu panggilan spam setiap minggu," ungkap Edwin. Saat ini, tercatat ada 310 juta nomor seluler yang beredar, jumlah yang jauh melebihi total populasi dewasa Indonesia yang berkisar di angka 220 juta jiwa.

Keamanan Data Biometrik

Baca Juga: Wajib Scan Wajah Registrasi Kartu SIM Baru Mulai Berlaku 2026

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai privasi data, Komdigi memberikan jaminan keamanan penyimpanan terpusat. Komdigi maupun operator seluler tidak akan menyimpan data biometrik pelanggan. Seluruh data tersebut tetap dikelola secara terpusat oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Standar global, operator seluler diwajibkan mengadopsi standar internasional ISO 27001 dan teknologi liveness detection (ISO 30107-2). Teknologi ini berfungsi memastikan bahwa wajah yang dipindai adalah manusia asli secara langsung, bukan foto atau rekaman video, guna mencegah pemalsuan identitas.

Saat ini, aturan tersebut sedang dalam tahap harmonisasi regulasi dan diharapkan dapat segera ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital dalam waktu dekat.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#kartu sim #komdigi #2026 #sim #Verifikasi Wajah #scan wajah