KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Bagi umat Kristiani, Natal merupakan momen sakral untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus. Di era modern, khususnya di belahan dunia Barat, Natal kerap bergeser menjadi perayaan budaya yang dinikmati secara universal.
Namun, fenomena ini tidak berlaku di seluruh dunia. Beberapa negara memiliki kebijakan ketat yang melarang atau membatasi perayaan tersebut dengan berbagai alasan, mulai dari hukum agama hingga stabilitas politik.
Berikut adalah daftar negara yang menerapkan kebijakan pembatasan terhadap perayaan Natal:
1. Somalia
Sejak 2009, Somalia secara resmi melarang perayaan Natal dan Tahun Baru seiring dengan pengadopsian hukum Syariah dalam konstitusinya. Pemerintah setempat memandang perayaan tersebut tidak sejalan dengan prinsip Islam. Selain itu, larangan ini diberlakukan demi alasan keamanan guna mencegah potensi serangan dari kelompok radikal.
Baca Juga: Amankan Nataru, Operasi Lilin Mahakam 2025 di PPU Digelar Mulai 20 Desember hingga Awal Januari
Meskipun aktivitas di ruang publik atau hotel dilarang, warga negara asing tetap diberikan ruang untuk beribadah secara privat di area tertentu, seperti kompleks PBB atau pangkalan militer Uni Afrika.
2. Korea Utara
Di bawah kepemimpinan Kim Jong Un, kebebasan beragama sangat dibatasi dan mayoritas penduduknya tidak beragama (ateis/agnostik). Secara praktis, perayaan Natal tidak pernah terlihat di ruang publik sejak 1948. Siapa pun yang kedapatan menjalankan ritual keagamaan Kristiani secara sembunyi-sembunyi menghadapi risiko sanksi berat, mulai dari kurungan penjara hingga hukuman maksimal.
3. Brunei Darussalam
Brunei mulai memperketat aturan terkait Natal di ruang terbuka sejak 2014. Langkah ini diambil untuk menjaga akidah umat Muslim di negara tersebut dari pengaruh simbol-simbol agama lain yang mencolok. Umat Kristiani masih diizinkan merayakan Natal asalkan dilakukan secara tertutup dan telah berkoordinasi dengan otoritas terkait. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat memicu denda fantastis hingga puluhan juta rupiah atau hukuman penjara.
Baca Juga: Amankan Nataru: Polres Paser Siagakan 110 Personel dan Tiga Posko Operasi Lilin Mahakam 2025
4. Iran
Sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim, Iran melarang tampilan atribut Natal di area publik. Penggunaan pohon Natal, dekorasi lampu, hingga kostum Sinterklas di jalanan dapat berujung pada sanksi hukum. Meski demikian, komunitas Kristen di Iran tetap diperbolehkan melaksanakan ibadah dan perayaan di lingkungan gereja atau kediaman pribadi.
5. Tajikistan
Pemerintah Tajikistan menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan ornamen Natal, pohon dekorasi, maupun kostum bertema serupa di tempat umum. Kebijakan ini secara resmi bertujuan untuk memelihara harmoni keagamaan dan stabilitas sosial di dalam negeri.
Sama seperti di Iran, umat Kristiani setempat tetap diizinkan beribadah secara internal di rumah atau tempat ibadah resmi tanpa melibatkan keramaian massa.(*)
Editor : Thomas Priyandoko