Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang Kabur saat OTT

Ari Arief • Minggu, 21 Desember 2025 | 10:58 WIB

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengejaran intensif terhadap Tri Taruna Fariadi (TAR), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU).

Tri diketahui melarikan diri saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada 18 Desember 2025 lalu.

Dalam kasus ini, Tri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terkait proses hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara untuk periode 2025-2026.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan jajaran Kejaksaan, termasuk Kejaksaan Tinggi setempat, untuk melacak keberadaan tersangka.

Baca Juga: KPK Kembali Gelar OTT di Hulu Sungai Utara, Amankan Enam Orang

"Kami berkoordinasi secara hierarkis dengan instansi terkait. Mengingat posisi yang bersangkutan berada di Hulu Sungai Utara, komunikasi dilakukan hingga tingkat Kejaksaan Tinggi," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

Selain koordinasi antarlembaga, tim penyidik juga mendekati pihak keluarga Tri Taruna.

Asep menyebutkan bahwa biasanya pihak yang melarikan diri akan mencari perlindungan di lingkaran terdekat.

Jika dalam waktu dekat Tri tidak juga ditemukan, KPK menegaskan akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Wujudkan Kota Hutan, Otorita IKN Dokumentasikan Kekayaan Biodiversitas Lewat Buku Potret Alam Nusantara

Kasus ini menyeret dua pejabat di Kejari Hulu Sungai Utara, yakni Asis Budianto (Kasi Intelijen) dan Tri Taruna Fariadi.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik rasuah bersama Kepala Kejari (Kajari) setempat, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Berdasarkan investigasi KPK, total uang haram yang dikantongi kedua jaksa tersebut mencapai lebih dari Rp1,13 miliar.

Berikut rinciannya, Tri Taruna Fariadi (TAR) diduga menerima total Rp 1,07 miliar. Dana tersebut berasal dari mantan Kadis Pendidikan Hulu Sungai Utara (Rp 930 juta pada 2022) dan dari pihak rekanan (Rp 140 juta pada 2024).

Baca Juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT KPK: Harta yang Dilaporkan Menembus Rp79 M, Punya 32 Bidang Tanah

Asis Budianto (ASB) diduga menerima aliran dana sebesar Rp 63,2 juta sepanjang Februari hingga Desember 2025 saat berperan sebagai perantara Kajari.

Operasi senyap yang dilakukan KPK pada 18 Desember tersebut sebelumnya telah berhasil mengamankan Kajari Albertinus dan Kasi Intel Asis Budianto beserta barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.

Saat ini, KPK fokus mempersempit ruang gerak Tri Taruna agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#Datun #kabur #kpk #kalsel #Kejari Hulu Sungai Utara #kejari #Tri Taruna Fariadi #HSU #ott