KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memberhentikan tiga pejabat teras Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU). Keputusan ini diambil setelah ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pemerasan.
Pejabat yang dicopot tersebut adalah Albertinus P. Napitupulu (APN) selaku kepala Kejari HSU, Asis Budianto (ASB) selaku kasi Intelijen, serta Taruna Fariadi (TAR) selaku kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa selain dicopot dari jabatan struktural, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketiganya juga telah dinonaktifkan sementara. "Status kepegawaian mereka dibekukan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujar Anang, Minggu (21/12/2025).
Jamin Tak Ada Intervensi
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Pemerasan Kajari Hulu Sungai Utara, Ancaman Penjara Jadi Alat Cari Cuan
Anang menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada KPK dan menjamin tidak akan ada campur tangan dari pihak Kejaksaan. Ia juga menyayangkan tindakan oknum tersebut dan berpesan kepada seluruh jaksa di daerah agar tetap menjaga marwah institusi.
"Kami meminta para jaksa di daerah tidak patah semangat dan terus konsisten menjaga integritas sebagai penegak hukum," tegasnya.
Terkait keberadaan Taruna Fariadi (TAR) yang masih melarikan diri, Kejagung berkomitmen untuk membantu pengejaran. "Kami juga melakukan pencarian. Jika ditemukan, yang bersangkutan pasti akan langsung kami serahkan ke penyidik KPK," tambah Anang.
Rincian Dugaan Aliran Dana Korupsi
Berdasarkan penyidikan KPK, ketiga tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca Juga: KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang Kabur saat OTT
Berikut adalah rincian dugaan penerimaan uang oleh para tersangka, Albertinus P. Napitupulu (mantan Kajari) diduga menerima sedikitnya Rp 804 juta sepanjang November-Desember 2025. Ia juga diduga menyunat anggaran internal Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan pribadi, serta menerima gratifikasi lain senilai Rp 450 juta.
Asis Budianto (mantan Kasi Intel) diduga menerima aliran dana sekitar Rp 63,2 juta sejak Februari hingga Desember 2025. Taruna Fariadi (mantan Kasi Datun) diduga menerima bagian paling besar di antara para saksi teknis, yakni mencapai Rp 1,07 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang kuat dalam operasi senyap tersebut.(*)
Editor : Thomas Priyandoko