Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jaksa Agung Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Hasil Denda Hutan dan Kasus Korupsi

Uways Alqadrie • Rabu, 24 Desember 2025 | 16:42 WIB

Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu disusun memenuhi lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Uang senilai Rp 6,6 triliun tersebut merupakan hasil penagihan denda. (FOTO: Jawa Po)
Tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu disusun memenuhi lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Uang senilai Rp 6,6 triliun tersebut merupakan hasil penagihan denda. (FOTO: Jawa Po)
KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung menyerahkan uang Rp 6,6 triliun kepada pemerintah pada Rabu, 24 Desember 2025. Dana tersebut merupakan gabungan hasil penagihan denda pelanggaran kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara dari sejumlah perkara korupsi.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan penyerahan uang ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban institusinya kepada publik. Total dana yang diserahkan mencapai Rp 6.625.294.190.469,74.

Menurut Burhanuddin, sebesar Rp 2,3 triliun berasal dari denda administratif sektor kehutanan yang ditagih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Denda itu dibayarkan oleh 20 perusahaan perkebunan sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

Sementara itu, sisanya sekitar Rp 4,2 triliun merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Dana tersebut berasal antara lain dari kasus pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan impor gula.

Selain dana tunai, Satgas PKH juga mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 896 ribu hektare akan diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk dikelola lebih lanjut.

Lahan perkebunan sawit seluas 240 ribu hektare dari 124 subjek hukum akan diserahkan melalui Kementerian Keuangan sebelum dialihkan ke badan pengelola negara. 

Adapun kawasan hutan konservasi seluas 688 ribu hektare akan dikembalikan ke Kementerian Kehutanan untuk proses pemulihan ekosistem.

Sebelumnya, Satgas PKH menagih denda kepada puluhan perusahaan sawit dan tambang yang melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan negara. 

Total potensi denda dari sektor perkebunan sawit diperkirakan mencapai Rp 9,4 triliun, sementara dari sektor pertambangan mencapai Rp 3,7 triliun.

Penagihan masih berlangsung terhadap sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya atau mengajukan keberatan atas besaran denda.

Editor : Uways Alqadrie
#Jaksa Agung ST Burhannudin #Kejagung #kejaksaan agung #Satgas PKH #uang sitaan