KALTIMPOST.ID, Empat peraturan daerah (perda) resmi diberlakukan setelah mendapat persetujuan DPRD Kalimantan Timur dalam rapat paripurna, Rabu, 24 Desember 2025.
Keempat perda tersebut mengatur penyelenggaraan pendidikan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), serta perubahan bentuk badan hukum dua badan usaha milik daerah (BUMD), yakni PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (Perseroda) dan PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim (Perseroda).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan, lahirnya empat regulasi itu melalui proses yang tidak singkat. Mulai dari pembahasan di panitia khusus DPRD, uji publik, hingga tahapan harmonisasi dan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah seluruh tahapan itu dilewati, barulah perda ini diresmikan melalui rapat paripurna,” ujarnya. Dari sisi eksekutif, Sekretaris Provinsi Kaltim Sri Wahyuni memastikan pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil paripurna tersebut. Implementasi regulasi baru akan dipercepat agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat.
“Setelah disahkan DPRD, pemerintah akan secepatnya menempuh proses penetapan perda,” kata Sri. Dia menambahkan, keempat perda tersebut punya peran strategis masing-masing dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di Kaltim, sekaligus menjadi instrumen penting untuk mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki