SAMARINDA- Masalah pembangunan dan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II kembali mencuat setelah aktivitas pengurukan lahan dihentikan sementara oleh Pemerintah Kota Samarinda. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa secara tata ruang, lokasi rumah sakit eksisting dan rencana perluasannya dinilai telah sesuai regulasi. Penegasan itu disampaikan setelah dilakukan pengecekan kesesuaian dokumen RTRW dan RDTR yang berlaku.
Tim Dinas PUPR Perumahan dan Permukiman (Pera) Kaltim memastikan kawasan RSUD AMS II berada pada zona yang diperbolehkan untuk pembangunan fasilitas kesehatan. Kesesuaian tata ruang tersebut mengacu pada Perda RTRW Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 serta dokumen RDTR yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Proyek RSUD AMS II Disorot, DPRD Samarinda Ingatkan Pemprov Kaltim soal Tata Ruang dan Banjir
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Pera Kaltim Nurani Citra Adran menjelaskan bahwa dalam RTRW Kota Samarinda, lokasi tersebut masih masuk zonasi fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sementara dalam RDTR Samarinda Utara yang ditetapkan melalui Perwali Nomor 39 Tahun 2025, kawasan itu masuk zona Sarana Pelayanan Umum (SPU) skala kota. “Tidak ada ketentuan khusus kawasan rawan banjir tingkat tinggi di lokasi rumah sakit dan rencana perluasannya,” terangnya, Selasa (23/12).
Ia mengakui dalam peta RDTR terdapat area rawan banjir di bagian belakang stadion hingga kawasan sekitarnya. Namun, zona tersebut tidak mencakup area rumah sakit maupun persil lahan seluasa 1,3 hektar yang direncanakan untuk perluasan. “RS dan perluasan tidak masuk. Dalam tabel peruntukan kegiatan, konstruksi bidang kesehatan masuk kategori diizinkan,” ujarnya.
Penegasan serupa disampaikan Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, yang menyebut secara regulasi tidak ditemukan pelanggaran tata ruang dalam rencana pembangunan RSUD AMS II. “Lokasi ini masuk kawasan fasum dan fasos, serta tidak terdapat ketentuan khusus rawan banjir. Artinya, pembangunan rumah sakit di lokasi tersebut sudah tepat,” ucapnya.
Sebagaimana diketahuinya sebelumnya, Firnanda juga menepis kekhawatiran soal dampak banjir, dengan menyebut kontribusi lahan seluas sekitar 1,3 hektare itu terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Sempaja hanya sekitar dua persen. Menurutnya, angka tersebut sangat kecil dan tidak bisa dijadikan dasar utama penghentian proyek.
Baca Juga: Andi Harun Akui Kecolongan Pematangan Lahan RSUD AMS II, Izin Lingkungan Dinilai Cacat Prosedur
Lebih jauh, ia menekankan perluasan RSUD AMS II merupakan kebutuhan mendesak. Saat ini, rasio tempat tidur rumah sakit di Kaltim baru mencapai 1,72 per 1.000 penduduk, jauh di bawah standar nasional sebesar 3 per 1.000 penduduk. “Khusus Samarinda malah lebih rendah lagi, baru 2,05. Bandingkan Balikpapan yang sudah 2,79 dan Bontang 2,66,” paparnya, dalam konfirmasi Selasa (23/12).
Proyek RSUD AMS II sendiri masuk program prioritas Pemprov Kaltim dan agenda strategis gubernur. Pembangunan fisik ditargetkan dimulai pada 2026–2027, dengan target operasional pada 2028. “Kalau tidak ditambah sekarang, beban layanan kesehatan akan terus meningkat,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki