Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Taman Nasional Kutai, Surga Keanekaragaman Hayati yang Dijaga atau Perlahan Ditinggalkan?

Dwi Puspitarini • Jumat, 26 Desember 2025 | 09:06 WIB

Kawasan hutan Taman Nasional Kutai yang menjadi habitat satwa langka dan surga keanekaragaman hayati Kalimantan Timur.
Kawasan hutan Taman Nasional Kutai yang menjadi habitat satwa langka dan surga keanekaragaman hayati Kalimantan Timur.
 

KALTIMPOST.ID, Taman Nasional Kutai (TN Kutai) ditetapkan sebagai taman nasional sejak tahun 1982 dan berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur serta Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Kawasan ini memiliki luas sekitar 192 ribu hektare dan dikelola langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dilansir dari laman resmi KLHK dan Balai TN Kutai, kawasan ini awalnya merupakan hutan produksi yang kemudian dialihfungsikan karena nilai ekologinya yang sangat tinggi. TN Kutai menjadi salah satu kawasan konservasi terpenting di Kalimantan.

TN Kutai dikenal sebagai habitat penting bagi orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), bekantan, beruang madu, hingga ratusan jenis burung dan flora endemik.

Hutan hujan tropisnya juga berfungsi sebagai penyerap karbon alami dan penyangga ekosistem pesisir.

Kerusakan sekecil apa pun di kawasan ini akan berdampak luas, bukan hanya bagi satwa liar, tetapi juga bagi manusia yang bergantung pada keseimbangan alam.

Terbongkarnya Aktivitas Ilegal

Aktivitas ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai kembali terbongkar pada 17–18 Desember 2025.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan bersama Balai TN Kutai dan unsur TNI mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator di dua lokasi berbeda.

Dilansir dari siaran pers yang diterima Kaltim Post (24/12/2025), enam ekskavator diduga digunakan untuk penambangan galian C, sementara satu unit lainnya digunakan untuk pembuatan tanggul tambak di dalam kawasan konservasi.

Selain alat berat, tim gabungan juga mengamankan empat orang berinisial BW, HER, AA, dan V.

Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Gakkum Kehutanan.

Operasi ini melibatkan banyak pihak, mulai dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai TN Kutai, hingga jajaran POMDAM VI Mulawarman, termasuk Datasemen POM VI/1 Samarinda dan Sub Denpom di Bontang serta Sangatta.

 Baca Juga: Malaysia Menyusul Indonesia, Anak Tak Lagi Bebas Main Media Sosial

Ancaman Nyata bagi Ekosistem Taman Nasional Kutai

Aktivitas pertambangan dan pembangunan tambak di kawasan taman nasional bukan pelanggaran biasa.

Penggunaan alat berat berpotensi merusak struktur tanah, aliran air, serta menghancurkan habitat satwa liar secara permanen.

Menurut para ahli kehutanan, pemulihan ekosistem hutan hujan tropis bisa memakan waktu puluhan hingga ratusan tahun. Artinya, satu hari aktivitas ilegal dapat meninggalkan luka ekologis yang sangat panjang.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil sinergi lintas lembaga dalam menjaga kawasan konservasi.

“Dalam rangka perlindungan terhadap kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini Taman Nasional Kutai dari aktivitas ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius,” ujar Leonardo, dikutip dari siaran pers.

Leonardo juga menegaskan bahwa penelusuran akan diperluas untuk mengungkap aktor lain, baik perorangan maupun korporasi, yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Pemerintah Tegas Lindungi Kawasan Hutan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Menurutnya, kolaborasi antara pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan laju degradasi hutan di Indonesia.

 Baca Juga: Dihentikan Sementara, Pemprov Kaltim Klarifikasi Status Tata Ruang RSUD AMS II

Para pelaku terancam dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, dan Pasal 33 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2024.

Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#balai penegakan hukum kehutanan #galian c #konservasi hutan #keanekaragaman hayati #bekantan #aktivitas ilegal #kawasan konservasi #tambang ilegal #perusakan hutan #taman nasional kutai