Posisi tersebut belum berubah karena belum ada keputusan resmi yang membatalkan hasil rapat pleno PBNU sebelumnya.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengatakan rapat pleno yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada awal Desember 2025 masih menjadi dasar hukum kepengurusan.
Dalam forum itu, KH Zulfa ditetapkan sebagai Pj Ketua Umum setelah Gus Yahya dinyatakan berhenti per 26 November 2025. Hingga kini, keputusan tersebut belum direvisi melalui pleno lanjutan.
Miftachul menjelaskan, meskipun para kiai sepuh dan pengurus PBNU telah mencapai kesepakatan damai dalam pertemuan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, perubahan struktur organisasi tetap harus menunggu mekanisme resmi.
Kesepakatan islah itu juga memuat rencana pelaksanaan muktamar bersama dalam waktu dekat sebagai jalan keluar konflik kepemimpinan PBNU.
Editor : Uways Alqadrie