Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

LAPORAN KHUSUS: Penyelamatan Rp 6,6 Triliun dari Hutan Diklaim Sukses, Pengamat Nilai Penegakan Hukum Lingkungan Kaltim Masih Lemah

Muhammad Ridhuan • Minggu, 28 Desember 2025 | 08:05 WIB
Ilustrasi tambang batu bara
Ilustrasi tambang batu bara

KALTIMPOST.ID-Penertiban kawasan hutan yang diklaim mampu menyelamatkan keuangan negara hingga Rp 6,6 triliun sepanjang 2025 menjadi penanda penting arah kebijakan penegakan hukum lingkungan nasional.

Namun di Kaltim, capaian itu belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar. Yakni lemahnya pencegahan, lambannya penegakan hukum, dan absennya pemulihan ekologis yang adil bagi masyarakat terdampak.

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Nur Arifuddin menilai angka Rp 6,6 triliun, yang salah satu komponennya berasal dari penertiban kawasan hutan harus dibaca lebih kritis.

Terutama dalam konteks daerah seperti Kaltim yang sejak lama menjadi episentrum konflik kehutanan dan pertambangan.

“Kalau kita tarik ke Kaltim, sepanjang tahun ini sebenarnya masih banyak kasus penegakan hukum lingkungan yang belum tuntas. Kita punya kasus KHDTK Unmul yang belum selesai, perambahan KRUS, sampai yang terbaru Sungai Wain yang digarap perusahaan sawit. Artinya, penindakan itu ada, tapi belum menyentuh akar persoalan,” kata Nur Arifuddin.

Ia menilai pola penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih terlalu bertumpu pada pendekatan represif atau retributif. Negara baru bergerak setelah kerusakan terjadi, bahkan setelah kasus viral di ruang publik.

“Undang-undang kita itu sebenarnya lengkap. Ada perencanaan, pengawasan, pencegahan, baru kemudian penindakan. Tapi yang berjalan justru kebalikannya. Kita menunggu viral, menunggu korban, baru kemudian bergerak. Ini tidak sehat dalam sebuah sistem hukum,” ujarnya.

Menurut Nur, pola “no viral, no justice” mencerminkan kegagalan negara membangun sistem hukum yang bekerja secara preventif.

Padahal, sejak awal para ahli dan akademisi sudah mampu memproyeksikan risiko ekologis dari pembiaran aktivitas tambang dan perambahan hutan.

“Kita punya ahli, punya data, punya pengalaman panjang. Harusnya sebelum ada korban, sebelum ada kerusakan besar, itu sudah dicegah. Jangan menunggu peristiwa, lalu sibuk menambal,” lanjutnya.

Ia mengingatkan bahwa momentum penegakan hukum sering kali tidak berkelanjutan. Ketika perhatian publik bergeser ke isu lain, semangat penindakan ikut meredup, sementara kerusakan lingkungan terus berjalan.

“Itu yang berbahaya. Hari ini heboh, besok ketutup isu lain, lalu kasusnya mandek. Padahal sistem hukum itu seharusnya konsisten, bukan tergantung sorotan publik,” kata Nur.

Baca Juga: LAPORAN KHUSUS: Tak Ada Extra Flight Nataru, Bandara APT Pranoto Samarinda Perpanjang Jam Operasional hingga Pukul 20.00 Wita

Lebih jauh, Nur menyoroti persoalan keadilan substantif yang menurutnya belum tercapai dalam banyak kasus lingkungan.

Pemidanaan pelaku sering berhenti pada vonis penjara, tanpa memastikan pemulihan lingkungan berjalan.

“Kalau setiap kasus hanya berakhir penjara, hutannya tetap rusak. Pertanyaannya, siapa yang memulihkan? Biayanya siapa yang tanggung? Ini jarang dibahas,” tegasnya.

Ia menyebut biaya pemulihan ekologis hampir selalu jauh lebih besar dibanding keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku.

Karena itu, menurut Nur, pemulihan harus menjadi bagian utama dari pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar pelengkap.

“Kalau pemulihan perlu 10 atau 20 tahun, itu harus dihitung sebagai kerugian ekonomi. Siapa yang harus membayar? Apakah hanya orang lapangan yang dipenjara, atau ada korporasi di belakangnya yang menikmati keuntungan?” ujarnya.

Nur mengkritisi lemahnya transparansi penggunaan dana denda atau ganti rugi yang disetor ke negara.

Ia mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk pemulihan kawasan yang rusak.

“Banyak denda diserahkan ke negara, tapi ketika kita cek, hutannya tetap rusak. Pemulihan tidak pernah dibahas secara serius. Ini keadilan formal, bukan keadilan substantif,” katanya.

Di sisi lain, ia menilai pembentukan berbagai satuan tugas, termasuk Satgas PKH, tidak akan efektif tanpa kepercayaan publik.

Menurutnya, problem utama justru terletak pada rendahnya trust masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Masyarakat sebenarnya peduli lingkungan. Tapi mereka takut melapor. Takut dilaporkan balik, takut diintimidasi. Perlindungan pelapor belum dirasakan,” ucap Nur.

Ia menegaskan, tanpa jaminan keamanan dan transparansi, sebanyak apa pun satgas dibentuk tidak akan berdampak signifikan.

“Penegakan hukum lingkungan itu tidak bisa dikerjakan sendirian oleh aparat. Harus kolaborasi dengan masyarakat. Tapi kolaborasi itu butuh kepercayaan,” ujarnya.

Nur menyinggung pentingnya keamanan dalam proses peradilan lingkungan, termasuk perlindungan terhadap hakim agar dapat memutus perkara secara independen. “Kalau hakim tidak merasa aman, bagaimana mungkin dia berani memutus secara adil? Keamanan pengadilan itu bagian dari keadilan itu sendiri,” pungkasnya. (rd)

Editor : Romdani.
#ibu kota nusantara #kutai kartanegara #tambang ilegal #Kutai Barat #batu bara #perambahan hutan