Penangkapan dilakukan Senin siang, 29 Desember 2025, setelah polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Samuel tiba di Markas Polda Jawa Timur dengan tangan terikat kabel tie. Ia memilih diam ketika ditanya wartawan soal tindakannya merobohkan rumah tanpa hukuman pengadilan.
Baca Juga: Viral Nenek 80 Tahun Diusir 50 Anggota Ormas, Rumah Dihancurkan hingga Rata Tanah
Polisi menjeratnya dengan sangkaan pengerusakan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko, mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi.
“Kami menemukan unsur pidana. Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta,” ujar Widi.
Sebelumnya, Samuel menyampaikan pembelaan melalui media sosial pengacaranya.
Ia mengklaim telah membeli rumah tersebut sejak 2014 dan mengantongi Akta Jual Beli serta Petok D. Namun ia mengakui langkah pembongkaran yang dilakukan tanpa prosedur hukum.
Baca Juga: Daftar 16 Korban Selamat Kebakaran Panti Werdha Damai Manado, 16 Orang Meninggal
Menurut pengakuannya, jalur lapangan dianggap terlalu mahal dan memakan waktu. “Saya sadar itu salah, tapi tidak ada kekerasan fisik,” kata Samuel dalam pernyataan tertulis.
Kuasa hukumnya, Ra Syafi', menyatakan kliennya memang memiliki dokumen kepemilikan, namun tidak dilibatkan langsung dalam teknis pengusiran dan pembongkaran bangunan. Polisi masih mendalami peran pihak lain dalam kasus ini.
Editor : Uways Alqadrie