KALTIMPOST.ID, BONTANG - Tiga perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Bontang mencatat jumlah pelanggar yang terekam mencapai 49.300 sejak Agustus hingga akhir tahun ini.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi mengatakan ETLE di wilayah hukum Polres Bontang masih tergolong baru, sehingga ke depan akan terus dilakukan evaluasi agar sistem tersebut berjalan lebih optimal dan efektif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas.
“Ke depannya tentu akan kita tingkatkan agar lebih efektif,” kata AKP Purwo. Berdasarkan jumlah pelanggaran tersebut terdeteksi di tiga titik kamera ETLE meliputi Jalan Jenderal Soedirman, R Suprapto, dan Bhayangkara.
Namun demikian, tidak seluruh pelanggaran langsung berujung pada penilangan. Pihak Satlantas Polres Bontang melakukan proses pemilahan dan verifikasi secara bertahap. “Dari Agustus sampai sekarang, kurang lebih ada sekitar 350 pelanggaran yang sudah kami lakukan penilangan,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan penindakan, Satlantas Polres Bontang bekerja sama dengan jasa pengiriman atau kurir untuk mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran kepada pemilik kendaraan.
Setelah menerima surat tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera. “Beberapa masyarakat sudah mengonfirmasi terkait pelanggaran yang tertangkap kamera. Setelah itu kami lakukan validasi ulang,” tutur dia.
Setelah dinyatakan valid, masyarakat dapat melakukan pembayaran denda tilang secara resmi melalui Bank BRI, sesuai dengan mekanisme tilang elektronik yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan jenis pelanggaran yang paling banyak terekam oleh kamera ETLE. Pelanggaran tertinggi adalah menerobos lampu lalu lintas, disusul pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) pada kendaraan roda empat.
“Masih banyak masyarakat Bontang yang terbiasa tidak menggunakan sabuk pengaman,” terangnya. Satlantas Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, tidak hanya untuk menghindari sanksi tilang elektronik, tetapi juga demi keselamatan bersama di jalan raya.
Mengacu jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di tahun ini tercatat 29 laporan. Angka ini menurun dibandingkan tahun lalu yakni 45 kasus. Dari 29 kasus, 17 korban dinyatakan meninggal dunia, 18 luka berat, dan 5 luka ringan. Total kerugian akibat kecelakaan lalu lintas yakni Rp331,3 juta. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo