KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mulai 2 Januari 2026, sistem peradilan di Indonesia akan memperkenalkan model hukuman baru berupa pidana kerja sosial. Langkah ini diambil seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa segala persiapan telah dilakukan untuk menyambut perubahan regulasi ini. "Penerapan pidana kerja sosial akan dimulai tahun depan, tepat saat KUHP baru diresmikan pada 2 Januari," jelas Agus, Selasa (30/12).
Guna mendukung kebijakan ini, jajaran Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Rutan (Karutan) telah menjalin kesepakatan dengan berbagai pemerintah daerah. Kerja sama ini bertujuan untuk memetakan lokasi serta jenis aktivitas sosial yang akan dilakukan oleh para terpidana, menyesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Baca Juga: Protes Keras BEM Undip, Nama Lembaga Dicatut DPR dalam Pengesahan RUU KUHAP
Selain Kemenimipas, Kejaksaan Agung juga telah menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sebagai pilot project untuk menampung para pelanggar hukum yang dijatuhi sanksi ini. Berdasarkan Pasal 65 huruf e KUHP, terdapat kriteria khusus bagi seseorang untuk mendapatkan sanksi kerja sosial.
Kriteria pelanggaran berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, di mana hakim memberikan putusan penjara maksimal enam bulan atau denda maksimal kategori II (Rp 10 juta).
Durasi hukuman paling singkat delapan jam dan maksimal 240 jam, waktu kerja dibatasi paling lama delapan jam sehari dan bisa dicicil selama periode enam bulan dengan tetap memperhatikan pekerjaan utama terpidana.
Baca Juga: KUHAP Rampung, Berlaku Efektif Mulai 2 Januari 2026
Jenis pekerjaan kegiatan non-komersial seperti merawat fasilitas umum, membersihkan rumah ibadah, atau membantu di panti sosial.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menekankan bahwa hukuman ini bertujuan agar pelaku tetap produktif dan tidak terkontaminasi lingkungan kriminal di dalam penjara.
"Ini adalah model pemidanaan yang mengedepankan pemulihan sosial. Pelaku diberikan ruang untuk mengabdi pada masyarakat tanpa harus mendekam di sel," ujar Asep. Selain sebagai pembinaan, kebijakan ini diproyeksikan menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah kepadatan berlebih di berbagai lembaga pemasyarakatan mulai tahun 2026.(*)
Editor : Thomas Priyandoko