KALTIMPOST.ID,JAKARTA-DPR RI secara resmi menetapkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna di Senayan, Selasa (18/11). Regulasi baru ini dijadwalkan mulai diimplementasikan bersamaan dengan KUHP baru pada awal 2026.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa kehadiran KUHAP baru ini menjadi pelengkap hukum materiil yang telah ada. "Pada 2 Januari 2026, kedua perangkat hukum ini—baik materiil maupun formil—akan mulai dioperasikan secara beriringan," jelasnya.
Pemerintah mengeklaim bahwa penyusunan KUHAP ini melibatkan partisipasi publik yang sangat masif, termasuk menjaring aspirasi dari berbagai akademisi fakultas hukum di Indonesia. Fokus utama dari UU ini adalah menggeser paradigma hukum agar lebih humanis.
Baca Juga: KUHAP Rampung, Berlaku Efektif Mulai 2 Januari 2026
Beberapa nilai fundamental yang dibawa dalam KUHAP baru ini meliputi penguatan hak warga negara. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti bahwa aturan baru ini berupaya menyeimbangkan kekuasaan negara yang sebelumnya dianggap terlalu dominan. Hak-hak tersangka, terdakwa, dan saksi kini mendapatkan perlindungan lebih kuat dari potensi kesewenang-wenangan.
Pendekatan restorative justice hukum tidak lagi hanya soal penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadilan bagi korban melalui mekanisme restitusi dan kompensasi. Perlindungan kelompok rentan karena terdapat pengaturan khusus yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lansia dalam setiap tahapan proses hukum.
Pemberdayaan advokat posisi pengacara diperkuat sebagai bagian integral dalam sistem peradilan untuk memastikan tegaknya asas due process of law.
14 Poin Transformasi Hukum Acara Pidana
Baca Juga: Protes Keras BEM Undip, Nama Lembaga Dicatut DPR dalam Pengesahan RUU KUHAP
Undang-undang ini membawa 14 perubahan substansial yang bertujuan memodernisasi sistem peradilan di Indonesia, di antaranya sinkronisasi prosedur hukum dengan standar nasional dan global, penerapan prinsip diferensiasi fungsional yang tegas antar-aparat penegak hukum.
Kemudian, perbaikan mekanisme upaya paksa dan penahanan,pengenalan prosedur baru seperti pengakuan bersalah (guilty plea) dan penundaan penuntutan bagi korporasi, modernisasi administrasi peradilan agar lebih transparan, cepat, dan akuntabel, pengaturan tanggung jawab pidana bagi entitas korporasi.
Supratman menegaskan, meski terdapat beragam opini selama pembahasan, tujuan utama dari revisi ini adalah menciptakan kepastian hukum yang menghormati martabat manusia. Dengan disahkannya aturan ini, Indonesia kini memiliki fondasi hukum pidana baru yang dianggap lebih sesuai dengan perkembangan zaman.(*)
Editor : Thomas Priyandoko