Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Seks di Luar Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026? Kenali Aturan Delik Aduan dalam KUHP Baru

Ari Arief • Kamis, 1 Januari 2026 | 15:38 WIB

 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mulai tanggal 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi akan mengoperasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Regulasi ini hadir sebagai pengganti hukum pidana peninggalan era kolonial Belanda yang selama ini digunakan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebutkan bahwa dokumen hukum setebal 345 halaman ini merupakan upaya menyelaraskan aturan pidana dengan nilai-nilai budaya dan norma hukum bangsa, termasuk penguatan sistem keadilan restoratif (restorative justice).

Meski demikian, kehadiran KUHP nasional ini memicu perdebatan di ruang publik. Sejumlah aktivis demokrasi menyoroti beberapa pasal yang dinilai memiliki definisi terlalu luas sehingga berisiko mengancam kebebasan berekspresi dan hak-hak sipil.

Menanggapi hal tersebut, Supratman Andi Agtas mengakui adanya potensi penyimpangan, namun ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Baca Juga: Habiburokhman Luruskan Misinformasi KUHP Baru, Memaki Teman dengan Nama Hewan Tak Bisa Langsung Dipidana

"Potensi penyalahgunaan itu ada, namun pengawasan dari publik adalah kunci. Sebuah perubahan besar jarang ada yang langsung sempurna di awal," ujar Supratman sebagaimana dikutip dari laporan Reuters, Rabu (31/12/2025).

Beberapa perubahan signifikan yang menjadi perhatian masyarakat antara lain yaitu aturan kesusilaan. Hubungan seksual di luar pernikahan kini dapat dipidana maksimal satu tahun penjara. Namun, ini merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses jika dilaporkan oleh keluarga inti (suami, istri, orang tua, atau anak).

Keamanan negara dan ideologi yaitu penyebaran paham komunisme atau gagasan yang dinilai berseberangan dengan Pancasila diancam hukuman hingga empat tahun penjara.

Muruah institusi yaitu tindakan menghina Presiden maupun lembaga negara dapat berujung pada hukuman penjara paling lama tiga tahun.

Baca Juga: Lawan Kebijakan Kuota Hangus, Pasutri Ini Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Tuntut Sisa Data Jadi Pulsa

Pasal penghinaan juga ada, bahkan terdapat perluasan definisi terkait perbuatan "menyerang kehormatan atau martabat" yang mencakup pencemaran nama baik, yang menurut para praktisi hukum rawan menjadi pasal karet.

Untuk memitigasi penyalahgunaan wewenang, pemerintah mengeklaim telah memberikan pembekalan khusus kepada aparat penegak hukum.

Bersamaan dengan berlakunya KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga akan diterapkan mulai 2 Januari guna memperkuat sistem pengawasan dan batasan bagi aparat dalam menjalankan tugasnya.(*)

Editor : Almasrifah
#pidana #Januari #seks #KUHP baru