KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap fenomena mengkhawatirkan terkait penyebaran ideologi ekstrem kanan, yakni Neo-Nazi dan Supremasi Kulit Putih (white supremacy), yang menyasar anak-anak di Tanah Air.
Melalui aktivitas di ruang siber, sebanyak 68 anak yang tersebar di 18 provinsi teridentifikasi telah terpapar paham radikal tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menjelaskan bahwa puluhan anak ini saling terhubung melalui sebuah komunitas daring bernama True Crime Community (TCC). Kelompok ini mengadopsi paham fasisme serta kebencian rasial yang diwariskan dari ideologi Nazisme.
Baca Juga: Siap-siap! KPK Dalami Dugaan Pemerasan Libatkan 43 Anggota Polri, Nilai Capai Rp26,2 Miliar
"Anak-anak ini ditemukan sudah memiliki berbagai senjata berbahaya. Mereka berencana melakukan aksi kekerasan yang menyasar institusi sekolah dan teman sebaya mereka," ungkap Syahardiantono dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Penyelidikan mendalam dari Densus 88 Antiteror menunjukkan bahwa paparan ideologi ini masuk melalui platform digital dan gim daring yang mengandung konten kekerasan ekstrem (gore).
AKBP Mayndra Eka Wardhana, Juru Bicara Densus 88, menyebutkan bahwa paham radikal tersebut digunakan anak-anak sebagai pembenaran atas rasa dendam atau keinginan melakukan kekerasan.
Baca Juga: Pererat Sinergi Antargenerasi, PP Polri Silaturahmi ke Polres PPU
Beberapa fakta kunci yang ditemukan meliputi senjata dari toko online. Mayoritas senjata yang disita, seperti pisau dan senjata mainan, diperoleh melalui transaksi di platform belanja daring.
Fenomena Memetic Violence, yaituadanya kecenderungan kekerasan berbasis peniruan. Salah satu indikasi kuatnya adalah kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta pada November 2025, di mana pelakunya merupakan anggota aktif grup TCC.
Ancaman Radikalisme Lain pada Anak
Selain jaringan neo-Nazi, Densus 88 juga mengungkap upaya rekrutmen terorisme yang menargetkan 110 anak di 23 provinsi oleh kelompok radikal lainnya.
Baca Juga: Seks di Luar Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026? Kenali Aturan Delik Aduan dalam KUHP Baru
Sepanjang tahun 2025, pihak kepolisian berhasil menggagalkan 20 rencana serangan yang diinisiasi oleh anak di bawah umur, 4 rencana aksi teror dari kelompok Anshor Daulah, penangkapan 7 tersangka teroris saat pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak, mengingat infiltrasi ideologi ekstrem kini dilakukan secara halus melalui hobi dan komunitas daring.(*)
Editor : Almasrifah