Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mafia Tanah Usir Keluarga Lansia di Tegal: Sertifikat Tiba-tiba Beralih, Rumah Diratakan

Uways Alqadrie • Kamis, 1 Januari 2026 | 18:29 WIB

Kushayatun (kiri) bersama kakaknya, Syafi’i, menunjukkan SPPT atas tanah dan rumah yang selama ini mereka tempati di Kota Tegal, Jawa Tengah. (Foto ist)
Kushayatun (kiri) bersama kakaknya, Syafi’i, menunjukkan SPPT atas tanah dan rumah yang selama ini mereka tempati di Kota Tegal, Jawa Tengah. (Foto ist)
KALTIMPOST.ID, TEGAL - Kushayatun, 65 tahun, tidak menyangka rumah yang telah ditempati keluarganya selama beberapa generasi akan hilang dalam hitungan hari. 

Bangunan yang berdiri di Jalan Salak Nomor 2, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, itu dibongkar setelah sertifikat tanahnya tiba-tiba berganti nama. Perubahan kepemilikan tersebut baru diketahui keluarga pada akhir September 2025. 

Selama ini, Kushayatun dan saudara-saudaranya merasa tidak pernah menjual tanah maupun rumah yang telah mereka huni turun-temurun sejak 1887. Bahkan, pajak bumi dan bangunan rutin dibayarkan atas nama ibu mereka, Aisyah.

Masalah mulai mencuat ketika keluarga menerima surat somasi dari pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut. 

Dalam surat itu, Kushayatun diminta segera mengosongkan rumah karena sertifikat telah beralih atas nama orang lain. Dua hari berselang, sejumlah orang datang langsung ke rumah untuk menegaskan permintaan tersebut.

Pada 1 Oktober 2025, situasi memanas. Kushayatun bersama tiga saudara kandungnya—Syafi’i (73), Saiman (59), dan Farihatun (57)—diminta meninggalkan rumah yang selama ini mereka tempati. 

Mereka sempat ditawari uang kompensasi sebesar Rp50 juta agar bersedia angkat kaki tanpa perlawanan hukum.

Menurut Kushayatun, ada pula tawaran lain yang disampaikan oleh aparat setempat. Ia mengaku lurah dan camat sempat menyampaikan akan membantu mencarikan rumah pengganti senilai sekitar Rp100 juta. 

Namun, janji itu tidak pernah terealisasi. Beberapa hari kemudian, keluarga justru mendapat kabar bahwa pihak pengklaim tanah tidak bersedia memberikan nilai ganti rugi tersebut.

Upaya mencari perlindungan ke tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP tidak membuahkan hasil. Kushayatun menilai tidak ada langkah konkret untuk menghentikan pembongkaran rumah atau menengahi sengketa kepemilikan yang tengah berlangsung.

Akhirnya, rumah itu dibongkar. Bangunan yang menjadi saksi sejarah keluarga sejak masa buyut mereka kini rata dengan tanah. 

Kushayatun dan saudara-saudaranya terpaksa meninggalkan lokasi dan menumpang di rumah keponakan.

Didampingi kuasa hukumnya, Kushayatun menegaskan bahwa keluarga tidak pernah menandatangani akta jual beli ataupun dokumen pelepasan hak.

Mereka mempertanyakan bagaimana sertifikat bisa berganti nama tanpa sepengetahuan pemilik yang selama ini menguasai dan menempati tanah tersebut.

Kasus Kushayatun menambah deretan sengketa agraria di kawasan perkotaan, sekaligus membuka kembali persoalan lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang berhadapan dengan konflik administrasi pertanahan.

Hingga kini, keluarga masih menunggu kejelasan dan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini milik sendiri.

Editor : Uways Alqadrie
#nenek elina #warga digusur #Kushayatun Tegal #mafia tanah #polres samarinda #sengketa tanah #polda jatim