Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kabar Gembira buat PNS dan PPPK, Intip Bocoran Gaji Ke-13 Tahun 2026

Ari Arief • Jumat, 2 Januari 2026 | 12:01 WIB

Ilustrasi ASN saat bekerja.
Ilustrasi ASN saat bekerja.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2026 kembali menjadi topik yang hangat diperbincangkan.

Insentif ini diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para abdi negara, sekaligus untuk meringankan beban finansial keluarga, terutama saat memasuki periode tahun ajaran baru sekolah.

Bagi yang bertanya-tanya mengenai jadwal dan besaran nominalnya, berikut adalah rangkuman informasinya.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang fokus pada kebutuhan hari raya keagamaan, gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang dirancang untuk membantu biaya pendidikan anak.

Baca Juga: Skema Baru Kenaikan Gaji ASN 2026 Segera Diputuskan? Simak Syarat dari Kemenkeu Ini!

Penerimanya mencakup PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.

Prediksi Jadwal Pencairan 2026

Jika merujuk pada regulasi tahun sebelumnya (PP Nomor 11 Tahun 2025), dana gaji ke-13 biasanya mulai disalurkan pada rentang waktu Juni hingga Juli.

Pola ini kemungkinan besar akan kembali diterapkan pada tahun 2026. Meski begitu, kepastian tanggal pencairan tetap bergantung pada surat edaran atau aturan teknis terbaru yang akan diterbitkan pemerintah pusat dalam waktu dekat.

Estimasi Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan

Nominal yang diterima merujuk pada ketentuan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian perkiraannya:

Baca Juga: Cara Akses E-Kinerja BKN yang Benar, Sistem Penilaian Kinerja ASN

  1. PNS dan Anggota TNI/Polri

Golongan I: Rp 1.685.700-Rp 2.901.400

Baca Juga: Harapan Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Menggantung, Ini Penjelasan Terbaru Menkeu

Golongan II: Rp 2.184.000-Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.700-Rp 5.180.700

Golongan IV: Rp 3.287.800-Rp 6.373.200

  1. Pensiunan PNS

Golongan I: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700

Golongan II: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800

Golongan III: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600

Golongan IV: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100

  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Baca Juga: Gaji PNS 2026 Bakal Naik? Begini Penegasan Menkeu Purbaya

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

  1. Pejabat Lembaga Nonstruktural

Ketua: Rp 31.474.800

Wakil Ketua: Rp 29.665.400

Anggota/Sekretaris: Rp 28.104.300. (*)

Editor : Dwi Puspitarini
#asn #pns #gaji ke 13 #insentif #pppk