KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di tahun 2026 kembali menjadi topik yang hangat diperbincangkan.
Insentif ini diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para abdi negara, sekaligus untuk meringankan beban finansial keluarga, terutama saat memasuki periode tahun ajaran baru sekolah.
Bagi yang bertanya-tanya mengenai jadwal dan besaran nominalnya, berikut adalah rangkuman informasinya.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang fokus pada kebutuhan hari raya keagamaan, gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang dirancang untuk membantu biaya pendidikan anak.
Baca Juga: Skema Baru Kenaikan Gaji ASN 2026 Segera Diputuskan? Simak Syarat dari Kemenkeu Ini!
Penerimanya mencakup PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Prediksi Jadwal Pencairan 2026
Jika merujuk pada regulasi tahun sebelumnya (PP Nomor 11 Tahun 2025), dana gaji ke-13 biasanya mulai disalurkan pada rentang waktu Juni hingga Juli.
Pola ini kemungkinan besar akan kembali diterapkan pada tahun 2026. Meski begitu, kepastian tanggal pencairan tetap bergantung pada surat edaran atau aturan teknis terbaru yang akan diterbitkan pemerintah pusat dalam waktu dekat.
Estimasi Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
Nominal yang diterima merujuk pada ketentuan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian perkiraannya:
Baca Juga: Cara Akses E-Kinerja BKN yang Benar, Sistem Penilaian Kinerja ASN
- PNS dan Anggota TNI/Polri
Golongan I: Rp 1.685.700-Rp 2.901.400
Baca Juga: Harapan Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Menggantung, Ini Penjelasan Terbaru Menkeu
Golongan II: Rp 2.184.000-Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700-Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800-Rp 6.373.200
- Pensiunan PNS
Golongan I: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
Golongan IV: Rp 1.748.100-Rp 4.957.100
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Bakal Naik? Begini Penegasan Menkeu Purbaya
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
- Pejabat Lembaga Nonstruktural
Ketua: Rp 31.474.800
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
Anggota/Sekretaris: Rp 28.104.300. (*)
Editor : Dwi Puspitarini