KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi efektif per Jumat (2/1/2026), menuai kritik tajam.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai regulasi anyar tersebut berisiko menjadi instrumen hukum untuk mengkriminalisasi suara-suara kritis terhadap penguasa.
Dalam konferensi pers yang digelar sehari sebelum aturan tersebut berlaku, Usman bedah sejumlah poin krusial yang dianggap dapat mempersempit ruang demokrasi di Tanah Air.
Baca Juga: Refleksi Awal Tahun, Masyumi Serukan Pembersihan Kabinet dari Pengaruh Oligarki
Usman menggarisbawahi bahwa aturan dalam KUHP baru cenderung melonggarkan batasan hukuman bagi warga yang melontarkan kritik kepada Presiden, Wakil Presiden, hingga lembaga-lembaga negara.
Ia khawatir fleksibilitas pasal-pasal ini akan dimanfaatkan untuk menjerat mereka yang vokal di ruang publik.
“Regulasi baru ini memberikan celah lebih lebar bagi negara untuk memidana warganya sendiri, terutama dalam konteks kritik terhadap pejabat publik maupun instansi pemerintah,” tegas Usman Hamid, Kamis (01/01).
Wewenang Aparat Tanpa Kontrol Yudisial
Selain aspek pidana materil, Amnesty International juga menyoroti perubahan signifikan dalam hukum acara (KUHAP). Menurut Usman, ada kecenderungan pemberian wewenang yang terlalu luas kepada pihak kepolisian, seperti penahanan dan penyitaan.
Baca Juga: Bareskrim Dalami Kasus CCTV Inara Rusli, Kuasa Hukum: Itu Pencurian Sistem, Bukan Sekadar Akses!
“Aparat kini memiliki ruang gerak lebih besar untuk melakukan tindakan paksa tanpa harus melalui persetujuan lembaga independen atau pengadilan,” jelasnya. R
isiko kesewenang-wenangan juga disebutnya lantaran ketiadaan kontrol yudisial ini dikhawatirkan akan memicu penyalahgunaan kekuasaan di lapangan.
Refleksi Represi dan Kebijakan Politik
Melihat ke belakang, Usman merefleksikan gelombang penangkapan aktivis dan peserta demonstrasi pada Agustus 2025.
Meskipun berbagai upaya penangguhan penahanan telah dilakukan, keadilan dirasa masih sulit digapai bagi mereka yang berada di balik jeruji besi.
Baca Juga: Resmi Berlaku, KUHP Baru Langsung Diserbu 6 Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Amnesty International berkesimpulan bahwa penindakan yang terjadi bukan sekadar masalah kebijakan kepolisian semata, melainkan bagian dari desain kebijakan politik pemerintah untuk membungkam oposisi dan suara kritis.
Masa Depan Demokrasi di Ujung Tanduk
Penerapan pasal-pasal terkait penyampaian pendapat di muka umum dinilai sering kali bertabrakan dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.
Usman menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa jika regulasi ini terus dipaksakan tanpa evaluasi, Indonesia akan menghadapi ancaman serius berupa penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis.(*)
Editor : Almasrifah