Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pilkada Lewat DPRD, Pengamat Politik Unmul Ungkap Akar Masalah Ada di Parpol

Bayu Rolles • Minggu, 4 Januari 2026 | 19:43 WIB

Saipul Bahtiar
Saipul Bahtiar

KALTIMPOST.ID- Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih DPRD kembali berhembus. Partai Gerindra, lewat Sekretaris Jendral DPP-nya, Sugiono, mendukung gagasan itu. Partai politik (parpol) lain turut menyuarakan dukungan serupa. Di antaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, hingga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), lewat Guntur Romli, menyuarakan penolakan. Isu ini deras beredar di tengah penyusunan kodifikasi UU Pemilu yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wacana Pilkada kembali ke DPRD ini, bagi Pengamat Politik asal Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar, seperti membangun kembali ingatan lama yang sempat dipendam. Kata dia, pemilu merupakan anak kandung reformasi.

Ia lahir ketika kekuasaan Orde Baru (Orba) yang sentralistik dikoreksi masyarakat. “Tapi pilkada tak langsung digelar. Pada 2005, baru benar-benar digelar di Kutai Kartanegara, Kaltim,” terangnya, Minggu, 4 Januari 2026.

Untuk memahami lagu lama yang dihembuskan itu, Saiful menerangkan, publik perlu menengok sejarah. Pilkada dihelat berlandaskan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pilkada merupakan paket otonomi daerah.

Sedekade pelaksanaannya, DPR RI yang diisi perwakilan partai politik mengembalikan pemilihan ke DPRD. “Lewat voting, mayoritas perwakilan partai sepakat mengubah pola itu. Kepala daerah dipilih DPRD,” terangnya.

Baca Juga: Pilkada Dipilih DPRD, Begini Respons Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji

Tapi di penghujung kepemimpinannya, pada 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganulir keputusan itu lewat dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), aturan yang jadi dasar lahirnya UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

Dan kini, sejak 2024, isu pilkada di DPRD itu kembali bergulir. “Jadi wacana yang mengingkari reformasi ini sudah lama ada di DPR RI. Seperti penyakit yang kumat setiap 10 tahun sekali,” ucapnya.

Pemilihan kepala daerah lewat DPRD sudah pernah berjalan saat rezim Orba. Kala itu, kepala daerah yang dipilih DPRD cenderung terlalu patuh ke pusat kekuasaan. Bukan ke rakyat. Loyalitas mereka mengarah ke petinggi parpol serta pemilihnya di DPRD. Hal itu juga tak bisa dicap steril dari politik uang, seperti yang kerap jadi alasan elite menyuarakan isu ini.

Saiful menganggap kritik atas wacana ini tak bisa diarahkan ke DPR RI saja. tapi juga perlu menyasar ke parpol yang ada. Akar masalah dari mahalnya ongkos politik dan partisipasi yang menurun di pilkada jelas ada di parpol.

Parpol kerap mengusung calon yang tak berasal dari kehendak masyarakat. Rekomendasi diberikan kepada figur yang punya modal finansial, bukan modal sosial. Parpollah yang menghadirkan logika jika uang jadi tiket utama berkontestasi.

Survei ke masyarakat jarang dijadikan pijakan serius. Jarang pula diungkap ke publik. Kalaupun ada, kerap bergeser arah di tingkat pengurus pusat. “Di tahap rekom saja sudah ada money politik. Sudah rahasia publik. Terus kok yang disalahkan money politik di masyarakat?” katanya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Dua Tongkang Tabrak Rumah Warga Samarinda, Satu Hantam Jembatan Mahakam Ulu

Figur yang tak ideal di mata publik akhirnya membentuk persepsi pragmatis. Di mana pemilih memilih berdasarkan amplop. Lima tahun menjabat pun belum tentu ada perubahan bagi pemilih. “Masalah di hilir karena hulunya bermasalah. Sebagus apa pun membenahi hilir, kalau hulunya keruh, hilir tetap kotor,” tegasnya.

Dalam wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD, Saiful melihat partai justru sedang menutupi kegagalannya sendiri. Episentrum masalah pilkada ada di parpol—ketidakmampuan menyiapkan figur yang layak dan diinginkan rakyat. Namun alih-alih berbenah, partai malah menyalahkan masyarakat. “Mereka lempar batu sembunyi tangan. Menyalahkan rakyat yang dianggap tak bijak memilih,” katanya ketus.

Lebih jauh, dorongan pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini dinilai mengingkari konstitusi. MK telah memutus lewat sejumlah putusan. Dari putusan MK Nomor 55/2019, Nomor 85/2022, hingga yang terbaru Putusan Nomor 110/2025.

Lewat putusan terakhir, MK memberi mandat jelas kepada DPR untuk membagi dua rezim kepemiluan: pemilu nasional yang mencakup pilpres, DPR, dan DPD RI; serta pemilu lokal yang mencakup pilkada dan DPRD.

Baca Juga: Wacana Pilkada via DPRD Menguat, KPK Ingatkan Risiko Korupsi Akibat Biaya Politik Mahal

Namun dalam pembahasannya, DPR RI justru memotong kompas, melipat demokrasi dengan wacana cukup memilih DPRD, lalu kepala daerah dipilih oleh DPRD terpilih. “Itu kan jelas pengingkaran terhadap putusan MK,” tukasnya.

Wacana itu, disebutnya, merupakan upaya terang-terangan partai melebarkan kekuasaannya. Pemilu atau pilkada merupakan momen ketika kedaulatan benar-benar di tangan rakyat. Namun ironisnya, kedaulatan itu hanya berlangsung beberapa jam saja. Dari pukul delapan pagi hingga satu siang, ketika pemilih menentukan pilihannya di balik bilik suara.

Selepas itu, kekuasaan kembali ke eksekutif dan legislatif. Sementara masyarakat kembali ke aktivitasnya sehari-hari. “Hanya selama itu rakyat dikasih. Sampai-sampai kata serakah saja belum pas menggambarkan realitas itu,” pungkasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Saipul Bachtiar #Pilkada Dipilih DPRD