Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tak Lagi Penjara, KUHP Baru Terapkan Pidana Kerja Sosial di 968 Lokasi

Uways Alqadrie • Senin, 5 Januari 2026 | 05:43 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemerintah mulai mengoperasikan skema pidana kerja sosial seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal tahun 2026. 

Kebijakan ini menandai pendekatan pemidanaan dari penjara menuju sanksi berbasis rehabilitasi sosial.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan kementeriannya telah menyiapkan 968 lokasi kerja sosial di berbagai wilayah Indonesia.

 Baca Juga: Wajib Baca! 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Mulai 2026

Tempat-tempat tersebut disiapkan melalui koordinasi Balai Pemasyarakatan dengan pemerintah daerah dan mitra masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Agus, lokasi kerja sosial mencakup fasilitas umum dan sosial, mulai dari kebersihan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Lokasi-lokasi ini akan menjadi tempat pelaksanaan hukuman bagi terpidana yang memutuskan hakim menjalani pidana nonpemenjaraan.

Selain menyiapkan lokasi, kementerian juga mengerahkan 94 Balai Pemasyarakatan bersama Griya Abhipraya untuk melakukan pembimbingan selama masa pelaksanaan hukuman. 

Agus menyebut sedikitnya 1.880 mitra telah dilibatkan untuk mendukung pelatihan klien pidana kerja sosial di lingkungan Bapas.Baca Juga: Menikmati Sisi Romantis Pantai Ambalat, Destinasi Glamping di Penyangga IKN

Pembimbingan, kata Agus, dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Mekanisme tersebut juga disesuaikan dengan hukuman hakim dan eksekusi oleh jaksa.

Agus berharap penerapan pidana kerja sosial dapat mengurangi kelebihan kapasitas lembaga masyarakat dan rumah tahanan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kualitas pelatihan dan pelatihan bagi warga binaan agar lebih siap kembali ke masyarakat.

Ia menilai pidana kerja sosial memberi ruang bagi pelaku untuk menyadari kesalahannya tanpa terputus dari lingkungan sosial. Dengan demikian, potensi pelanggaran tindak pidana dapat ditekan dan mantan kompensasi dapat kembali berperan sebagai warga negara yang produktif.

Sebagai bagian dari persiapan, Agus telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 26 November 2025. Surat tersebut berisi daftar lokasi yang siap digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sebelum diterapkan secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melakukan uji coba pidana kerja sosial melalui 94 Balai Pemasyarakatan.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Detik-detik Pasukan Delta Force dan CIA Menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro

Uji coba berlangsung pada Juli hingga November 2025 dan melibatkan 9.532 klien dengan dukungan mitra pemerintah dan nonpemerintah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap menjalankan tugas.

Kementerian juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu pembimbing, serta pembangunan 100 unit Balai Pemasyarakatan dan Pos Bapas guna memperkuat implementasi KUHP baru.

 

 

 

Editor : Uways Alqadrie
#KUHAP Baru #sanksi pidana #Pekerja Sosial #kementerian kehakiman #KUHAP baru berlaku