KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Selain menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2026, Dewan Pengupahan juga menyepakati delapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Keputusan ini diharapkan menjadi perhatian pelaku industri karena mencerminkan diferensiasi kebijakan upah berdasarkan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor usaha.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo menjelaskan, penetapan upah minimum sektoral merupakan proses yang tidak kalah kompleks dibandingkan penetapan UMP.
Delapan sektor yang disepakati mencakup perkebunan kelapa sawit, industri pengolahan CPO, pertambangan batu bara, pertambangan minyak dan gas bumi, jasa penunjang migas, industri galangan kapal, pertambangan minyak bumi, serta sektor pemanenan kayu.
“Upah minimum sektoral ini disusun dengan formula yang sama seperti UMP, tetapi indeks dan variabelnya disesuaikan dengan karakter masing-masing sektor. Karena itu pembahasannya sangat detail dan membutuhkan data ekonomi serta ketenagakerjaan yang akurat,” kata Slamet.
Berdasarkan dokumen kesepakatan, sektor pertambangan dan migas menjadi sektor dengan besaran UMSP tertinggi pada 2026. Untuk sektor pertambangan batu bara dan pertambangan minyak bumi, UMSP ditetapkan sebesar Rp 3,968 juta atau naik 5,59 persen dari UMSP 2025.
Sementara sektor jasa penunjang pertambangan minyak dan gas juga berada pada kisaran yang sama. Sektor industri galangan kapal dan perahu ditetapkan UMSP sebesar Rp 3,936 juta, sedangkan sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan CPO berada di kisaran Rp 3,801 juta.
Adapun sektor pemanenan kayu menjadi sektor dengan UMSP terendah, yakni sekitar Rp 3,802 juta dengan persentase kenaikan 4,16 persen.
Menurut Slamet, perbedaan besaran upah ini mencerminkan kemampuan usaha dan struktur biaya di masing-masing sektor. Sektor padat modal dengan tingkat risiko dan produktivitas tinggi, seperti pertambangan dan migas memiliki ruang kenaikan yang lebih besar dibanding sektor berbasis sumber daya alam dengan fluktuasi harga yang tinggi.
“Kesepakatan ini penting agar kebijakan pengupahan tidak bersifat seragam. Kalau dipaksakan sama, justru bisa memukul sektor-sektor tertentu yang kondisinya sedang tidak ideal,” ujarnya.
Ia menambahkan, dunia usaha pada prinsipnya menerima kebijakan upah minimum sektoral selama disusun secara transparan dan berbasis data. Dengan adanya UMSP, pengusaha memiliki acuan yang lebih relevan dengan kondisi lapangan masing-masing sektor.
"UMP dan UMSP 2026 diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di daerah," ucapnya.
Penetapan delapan UMSP Kaltim 2026 tidak hanya mencerminkan kenaikan upah, tetapi juga memperlihatkan pendekatan kebijakan yang lebih fleksibel melalui penggunaan indeks alfa yang berbeda-beda di setiap sektor. Hal ini dinilai sebagai langkah realistis di tengah dinamika ekonomi dan dunia usaha yang belum sepenuhnya stabil.
Disampaikan Slamet, perbedaan indeks alfa menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan UMSP 2026. Jika pada penetapan UMP disepakati indeks alfa sebesar 0,7, maka pada UMSP indeks yang digunakan bervariasi mulai dari 0,5 hingga 0,8.
“Untuk sektor-sektor tertentu seperti pertambangan dan migas, indeks alfa yang disepakati berada di angka 0,8. Sementara sektor seperti pemanenan kayu menggunakan indeks yang lebih rendah, yaitu 0,5. Ini mencerminkan kemampuan dan kondisi ekonomi masing-masing sektor,” terangnya.
Ia menjelaskan, penggunaan indeks yang berbeda dilakukan untuk menghindari dampak negatif terhadap sektor usaha yang memiliki margin terbatas atau menghadapi tekanan pasar. Dengan pendekatan ini, kebijakan upah diharapkan tidak menimbulkan efek lanjutan seperti pengurangan tenaga kerja atau penundaan investasi.
Proses pembahasan UMSP 2026 sendiri tidak lepas dari tantangan regulasi. Slamet mengungkapkan bahwa keterlambatan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP 36 Tahun 2021 turut memengaruhi waktu dan intensitas pembahasan.
“Kami sempat berpacu dengan waktu karena regulasi turunan baru keluar menjelang akhir tahun. Tapi Dewan Pengupahan tetap berupaya menjalankan proses sesuai ketentuan, dengan mempertimbangkan data ekonomi dan ketenagakerjaan Kalimantan Timur,” katanya.
Dalam forum Dewan Pengupahan, perbedaan pandangan antara unsur pengusaha dan pekerja kembali muncul, terutama terkait besaran indeks dan persentase kenaikan. Namun melalui diskusi panjang, seluruh unsur akhirnya menyepakati formulasi yang dinilai paling moderat dan dapat diterima bersama.
Slamet menilai, keberadaan upah minimum sektoral seharusnya tidak hanya dipandang sebagai angka kenaikan upah semata. Lebih dari itu, UMSP perlu dijadikan instrumen untuk mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas tenaga kerja.
Dengan UMSP 2026, dunia usaha dan pekerja kini sama-sama dihadapkan pada tantangan implementasi. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan kebijakan ini berjalan efektif, adil, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur secara berkelanjutan.
Ia juga menegaskan bahwa pengusaha pada prinsipnya tidak menolak kenaikan upah. Namun yang menjadi perhatian utama adalah keberlanjutan usaha, terutama bagi sektor-sektor yang rentan terhadap fluktuasi harga global dan biaya produksi.
“Yang kami jaga adalah agar kenaikan upah ini realistis. Jangan sampai kebijakan yang niatnya baik justru memicu efek berantai seperti efisiensi tenaga kerja atau penundaan ekspansi usaha,” tutur Slamet. "Dan harapan besar bersama agar pemeritah pun bisa memperjuakan APBD agar tidak dipangkas signifikan," timpalnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo