KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kabar mengejutkan datang dari kalangan tenaga kependidikan terkait penghasilan setelah beralih status.
Herlambang Susanto, Sekjen Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Indonesia (FHNK2I) Tendik, mengungkapkan adanya temuan di lapangan di mana upah PPPK Paruh Waktu justru mengalami penurunan dibandingkan saat mereka masih berstatus sebagai tenaga honorer.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar karena dianggap bertentangan dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Diktum ke-19, ditegaskan bahwa gaji bagi PPPK Paruh Waktu minimal harus setara dengan pendapatan terakhir mereka sebagai pegawai non-ASN atau mengikuti standar upah minimum regional yang berlaku.
Baca Juga: PPPK Kini Punya Harapan Besar, Ini Isyarat Kuat dari DPR
Fakta di Lapangan vs Regulasi
Herlambang menjelaskan bahwa banyak rekan sejawatnya merasa kecewa karena realita gaji tidak sesuai harapan. "Banyak tenaga honorer yang baru diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu terkejut melihat standar upah mereka yang justru merosot," kata Herlambang, Senin (5/1).
Meski terdapat beberapa pemerintah daerah (pemda) yang sudah taat pada aturan KepmenPAN-RB, Herlambang menyoroti masih banyaknya daerah yang menetapkan gaji di bawah standar upah honorer sebelumnya.
Penyebab Ketimpangan Gaji
Baca Juga: Wajib Bagi PNS & PPPK! Segera Aktifkan Akun ASN Digital, Ini Panduan Lengkap dan Caranya
Ketimpangan ini diduga kuat bermula dari perbedaan sumber anggaran yang digunakan untuk menggaji pegawai.
Berikut adalah simulasi masalahnya, yaitu saat menjadi honorer pegawai menerima total Rp 1 juta (akumulasi dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 500 ribu ditambah insentif daerah senilai Rp 500 ribu).
Setelah menjadi PPPK Paruh Waktu gaji hanya didasarkan pada sumber utama (dana BOS), sehingga yang diterima hanya Rp 500 ribu.
Dikatakannya, bahwa masalah utama tambahan kesejahteraan atau insentif dari Pemda sering kali tidak dihitung sebagai komponen gaji tetap saat peralihan status ke PPPK.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Belum Naik? Menkeu Purbaya Buka Suara, Ini Nominal Terbarunya
Menutup pernyataannya, Herlambang menekankan pentingnya langkah strategis dari pengurus forum untuk memperjuangkan kesejahteraan para anggota yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu agar mendapatkan hak yang layak dan adil.(*)
Editor : Dwi Puspitarini