KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Penertiban aktivitas ilegal di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) mengungkap fakta mengejutkan. Sejumlah kegiatan yang ditertibkan diduga berkaitan dengan proyek milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Operasi penertiban yang dilakukan Balai TNK terhadap aktivitas revitalisasi tambak di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, pada 18 Desember 2025 lalu, menemukan indikasi bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Pemkab Kutim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kegiatan itu disebut telah merambah kawasan mangrove yang masuk dalam wilayah TNK. Kepala Balai TNK Syaiful Bahri melalui Kasubbag Tata Usaha Balai TNK Kristina Nainggolan menyampaikan, dalam beberapa tahun terakhir Pemkab Kutim menempatkan sejumlah proyek di dalam kawasan TNK.
Selain di Desa Martadinata, Balai TNK juga menemukan indikasi aktivitas ilegal di wilayah Rawa Gabus yang masih termasuk kawasan TNK. Kegiatan itu diduga masih berkaitan dengan proyek pemerintah Kutim.
Namun, upaya penertiban terhadap aktivitas tersebut tidak berjalan optimal. Kristina menyebut, saat petugas hendak melakukan eksekusi di lapangan, aktivitas pengerjaan sudah tidak ditemukan. "Saat kami mau eksekusi, sudah tidak ada aktivitas pengerjaan. Nampaknya operasi kami bocor," ujarnya, Selasa (6/1).
Ia mengungkap kebocoran informasi operasi penertiban bukan kali pertama terjadi. Sejak akhir 2024, Balai TNK kerap mengalami kendala serupa dalam upaya penindakan aktivitas ilegal di kawasan konservasi tersebut.
"Kami sudah buat strategi berbeda yang tidak bisa terbaca. Itu pun kemarin masih bocor meskipun kami dapat target banyak," lanjutnya. Terkait kegiatan revitalisasi tambak, Kristina mengatakan Balai TNK telah memberikan teguran kepada pihak PUPR Kutim. Namun, teguran tersebut tidak direspons.
Kristina menegaskan, TNK merupakan kawasan konservasi yang secara regulasi tidak diperkenankan untuk aktivitas pembangunan selain kegiatan edukasi dan wisata alam.
"Untuk kawasan konservasi itu tidak ada regulasi pinjam pakai kawasan hutan. Berbeda dengan hutan produksi atau kawasan bukan hutan yang ada izin di atasnya," tuturnya.
Ia menambahkan, aktivitas lain di dalam TNK hanya dimungkinkan melalui skema kerja sama dengan Balai TNK dan terbatas pada kegiatan yang telah ada sebelum penetapan kawasan konservasi.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
"Dilarang untuk merubah bentang alam yang ada. Bahkan memindahkan, merusak apalagi dengan proyek-proyek pembangunan jalan di dalam kawasan, semenisasi dan sebagainya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala PUPR Kutim, Tabrani Aji saat dikonfirmasi terkait indikasi proyek Pemkab Kutim di kawasan TNK, belum dapat memberikan tanggapan karena sedang menjalani dinas luar. Ia juga menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan melalui wawancara telepon.
"Mohon wawancara tatap muka langsung secara dinas saja. Saya ada di tempat hari Senin," ujar Tabrani saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo