PENAJAM — Pertumbuhan jenis usaha Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengalami perkembangan. Tak terkecuali jenis usaha minuman keras. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol (minol) tidak bisa dilakukan secara bebas oleh pelaku usaha dan harus memenuhi ketentuan perizinan yang ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Nurlaila menyampaikan, kewenangan pengaturan minuman beralkohol sebenarnya berada pada sektor perdagangan dan pariwisata. Di tingkat daerah, pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PPU Nomor 5 Tahun 2009, yang pengusulan dan teknisnya berada di Dinas Perdagangan.
“Kalau bicara minuman beralkohol, itu diatur dalam dua regulasi, yaitu dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata. Jadi kewenangannya memang lintas sektor,” jelas Nurlaila, Kamis (8/1/2025).
Baca Juga: Enam Lampu Taman Rozeline Dicuri: Disperkimtan PPU Butuh CCTV dan Patroli
Ia menerangkan, berdasarkan regulasi yang berlaku, peredaran minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat usaha tertentu seperti hotel, restoran, dan bar. Khusus untuk sektor pariwisata, penjualan minuman beralkohol hanya diperkenankan di bar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata.
“Kalau di pariwisata, yang dibolehkan itu hanya bar. Di dalam peraturan menteri sudah dijelaskan klasifikasi bar, restoran, karaoke, dan sebagainya,” ujarnya. Lebih lanjut, Nurlaila mengungkapkan bahwa usaha bar termasuk dalam kategori usaha dengan risiko menengah tinggi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, nilai investasi yang disyaratkan juga cukup besar, yakni minimal di atas Rp5 miliar.
“Jadi bukan sekadar mau jualan minuman beralkohol saja. Harus dipastikan pelaku usaha memiliki modal, fasilitas, dan memenuhi seluruh persyaratan yang ada dalam regulasi. Checklist-nya banyak,” tegasnya.
Baca Juga: Enam Lampu Taman Rozeline Dicuri: Disperkimtan PPU Butuh CCTV dan Patroli
Ia menegaskan, praktik penjualan minuman beralkohol secara eceran atau di warung kecil jelas tidak diperbolehkan. Hal inilah yang kerap menjadi dasar penindakan oleh aparat penegak perda.
“Makanya kalau ada razia dan penyitaan, itu karena memang tidak sesuai aturan. Dari kasat mata saja sudah bisa dilihat tidak memenuhi syarat,” katanya.
DPMPTSP PPU, lanjut Nurlaila, telah melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang terindikasi menjual minuman beralkohol tanpa izin. Ke depan, para pelaku usaha tersebut akan dipanggil dan diberikan pemahaman terkait kategori usaha dan perizinan yang seharusnya dipenuhi.
“Kami tidak melarang orang berusaha. Tapi jenis usahanya harus jelas, modalnya harus sesuai, dan perizinannya harus lengkap. Itu esensi dari perizinan berusaha,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki