KALTIMPOST.ID, Sejumlah insiden ditabraknya pilar jembatan di atas Sungai Mahakam baru-baru ini berujung pada laporan dugaan malaadministrasi ke Ombudsman RI (ORI) Kaltim. Aduan itu dilayangkan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin, pada 7 Januari 2026.
Dalam aduan itu, Ketua Fraksi Golkar yang akrab disapa Ayub itu, menyoroti dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pengamanan dalam tata kelola pelayaran di Sungai Mahakam. Kelalaian itu, menurutnya jadi penyebab insiden berulang yang terjadi di Jembatan Mahakam I dan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu).
Tudingan itu dilayangkan ke dua pihak, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda dan PT Pelindo Regional IV cabang Samarinda selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan operator pemanduan kapal.
Baca Juga: Pelindo Regional 4 Siapkan Pengawasan Kapal 24 Jam di Bawah Jembatan Mahakam Samarinda
Dua kejadian di Jembatan Mahakam I disertakannya jadi dasar pengaduan itu ke lembaga penjaga mutu pelayanan publik tersebut. Sejak berdiri pada 1986, Jembatan Mahakam I sudah 23 kali diseruduknya kapal. Dua insiden terjadi dalam kurun satu tahun, tepatnya pada 16 Februari dan 26 April 2025
Lalu dua peristiwa yang masih baru ketika ponton menghajar pilar Jembatan Mahulu pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026. “Kalau kejadiannya berulang-ulang seperti ini, jelas kelalaiannya sudah sistemik. Peristiwa itu seolah tak pernah menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Ditambah, setiap insiden selalu berakhir pada pola yang sama. “Dipanggil RDP, diminta pertanggungjawaban, lalu selesai. Begitu-begitu saja. Tak pernah ada efek jera sehingga masalah ini tak terulang,” terangnya melanjutkan.
Baca Juga: Empat Kali Jembatan di Sungai Mahakam Ditabrak, Ini Penjelasan KSOP Samarinda
KSOP dilaporkan lantaran institusi vertikal di bawah Kementerian Perhubungan itu, dinilainya seperti tak mampu menjalankan tugasnya mengawasi dan mengamankan alur pelayaran di Sungai Mahakam. Sudah berkali-kali pilar jembatan digeruduk tapi tak ada pembenahan berarti agar kasus serupa tak terulang.
Sementara Pelindo IV Samarinda dinilai minim menyediakan kapal tunda dan kapal pandu. Padahal, pungutan jasa pengamanan dilakukan rutin, tapi perlindungan kapal ketika mengolong di bawah jembatan jauh dari kata efektif.
Laporan itu, sebut Ayub, dilayangkan bukan atas nama lembaganya, DPRD Kaltim. “Saya melapor sebagai anggota DPRD, bukan atas nama lembaga. Sebagai anggota yang mewakili rakyat Kaltim,” tutupnya. (*/riz)