Polisi menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut setelah rangkaian penyelidikan dilakukan sejak pertengahan 2025.
Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan pada 6 Januari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada istri almarhum, Mea Ayu Puspitantri, dan ditandatangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan dokumen yang diterima wartawan pada Kamis, 8 Januari 2026, polisi menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, proses hukum atas laporan dugaan pembunuhan dinyatakan selesai.
Kasus kematian Arya Daru sebelumnya dilaporkan ke Polsek Metro Menteng pada Juli 2025. Sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan penelaahan alat bukti.
Namun, hasilnya dinilai belum memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Meski demikian, keputusan polisi ini menuai sorotan. Pihak keluarga korban sebelumnya meminta adanya tim investigasi independen untuk mengusut kematian Arya Daru secara lebih mendalam.
Permintaan tersebut bahkan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari keluarga terkait langkah hukum berikutnya pasca-penghentian penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
Editor : Uways Alqadrie