Ia menyebut seluruh proses pengadaan telah dikawal aparat penegak hukum dan diaudit berulang kali oleh lembaga negara.
Usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026, Nadiem menegaskan bahwa pengadaan bantuan TIK periode 2019–2022 telah melalui pendampingan Kejaksaan Agung serta audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Menurut dia, hasil audit sebelumnya tidak menemukan kejanggalan harga maupun prosedur.
Nadiem mempertanyakan munculnya laporan kerugian negara yang baru diterbitkan setelah dirinya ditahan.
Audit tersebut, kata dia, menyebut adanya kemahalan harga Chromebook, padahal temuan serupa tidak pernah muncul dalam pemeriksaan sebelumnya.
Dalam eksepsi, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan Kemendikbudristek secara resmi meminta pendampingan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sebelum pengadaan dimulai.
Langkah itu disebut sebagai bukti bahwa kebijakan tersebut ditempuh secara transparan dan sesuai aturan administrasi negara.
Jaksa penuntut umum menolak keberatan tersebut dan meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara. Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena nilai pengadaan dan posisi strategis terdakwa saat kebijakan dijalankan.
Editor : Uways Alqadrie