KALTIMPOST.ID-Penanganan kejahatan lingkungan di Kaltim masih menjadi pekerjaan besar aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir.
Praktik perambahan hutan, pembalakan liar, dan pertambangan tanpa izin terus ditemukan di berbagai wilayah, termasuk kawasan hutan lindung dan daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di tengah tekanan tersebut, Polda Kaltim mengklaim telah menempatkan penegakan hukum sebagai langkah utama untuk mencegah kerusakan lingkungan yang bersifat permanen.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto menyampaikan, komitmen kepolisian dalam penanggulangan kejahatan lingkungan tercermin dalam tindakan nyata di lapangan serta koordinasi lintas instansi.
Penegakan hukum dilakukan terhadap pembukaan lahan ilegal untuk pertambangan, perkebunan, maupun pembalakan liar.
“Komitmen Polda Kaltim tercermin dalam tindakan nyata di lapangan dan koordinasi yang baik dengan seluruh stakeholder untuk melindungi lingkungan dan hutan dari kerusakan permanen,” kata Yulianto.
Dalam kurun tiga tahun terakhir, tren penanganan perkara lingkungan di Kaltim disebutnya menunjukkan peningkatan intensitas.
Sejak 2023, Polda Kaltim menangani berbagai laporan terkait pertambangan tanpa izin dan tindak pidana kehutanan.
Pada tahap awal, penindakan lebih banyak menyasar aktivitas ilegal berskala kecil hingga menengah yang menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.
Memasuki 2024, kompleksitas kasus meningkat. Temuan di lapangan tidak hanya berupa lubang tambang atau penebangan liar, tetapi juga jaringan distribusi, penggunaan jalur angkut ilegal, serta dugaan keterlibatan pemodal.
Pola itu berlanjut hingga 2025, seiring meningkatnya aktivitas ilegal di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi, termasuk kawasan penyangga IKN.
Sepanjang 2025, Polda Kaltim mencatat telah mengungkap 34 kasus pertambangan tanpa izin dan 32 kasus tindak pidana kehutanan.
Kasus-kasus tersebut mencakup pembalakan liar, pembukaan lahan untuk pertambangan di dalam kawasan hutan, serta alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin.
“Pada perkara tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dan proses hukum berjalan sampai dengan mendapatkan putusan pengadilan,” ujar Yulianto. (rd)
Editor : Romdani.